‘Kartu Merah’ Polres Mitra untuk Penambang Nakal di Ratatotok

 

ELEKTORAL.ID, Ratahan – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra) terus memperlihatkan tajinya. Itu terlihat dari langkah tegas Korps Bhayangkara besutan AKBP Feri Sitorus dalam menindak para penambang nakal yang kerap bergerilya di Kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Ratatotok.

Terbaru, mantan Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Sulut itu rencananya akan memasang papan peringatan di Kawasan PETI Ratatotok. Sasarannya adalah para cukong tambang yang masih melakukan eksplorasi dengan menggunakan alat berat. Peringatan ini juga disinyalir sebagai ‘kartu merah’ Polres Mitra terhadap para penambang yang belakangan terus meresahkan masyarakat.

Dalam peringatan itu, pihaknya juga mengurai sanksi-sanksi yang akan dikenakan.  Menurutnya, sesuai undang-undang nomor 3 tahun tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

“Jadi pasal 158 menyebutkan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ijin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 miliar (Seratus Miliar Rupiah),”kata Kapolres, Rabu (25/1/2023)

Adapun pamplet berupa baliho bertuliskan Stop penambangan tanpa izin (PETI) menggunakan alat berat tersebut akan di pasang di tiga titik yakni Alason, Pasolo, dan di Kebun Raya Megawati Soekarnoputri.

Untuk diketahui, warga Minahasa Tenggara sempat dihebohkan dengan rangkaian kasus pembunuhan yang terjadi di seputaran Kawasan PETI. Paling menyita perhatian dari rentetan kasus pembunuhan tersebut adalah tewasnya Warga Negara Asing (WNA) asal Cina.

Hal ini sontak menimbulkan tanda tanya besar bagi publik. Apalagi berdasarkan keterangan resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mitra, WNA tersebut adalah turis dan bukan pekerja pada perusahaan tambang legal di Ratatotok. Menariknya, Pemkab juga membeberkan jika korban disinyalir kuat adalah salah satu pemodal. Meski begitu, Pemkab belum bisa memastikan dimana lokasi jelas WNA tersebut menanam investasi.

Sebelumnya, Polda Sulut juga berhasil mengungkap kasus penambangan illegal di Ratatotok. Sejumlah barang bukti pun berhasil diboyong. Salah satunya alat berat jenis eksavator. (kharisma kurama)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini