ELEKTORAL.ID, Manado – Konsistensi KPU Sulut untuk melaksanakan UU Pemilu Pasal 17 huruf I terus dipertahankan. Ketentuan tersebut mewajibkan KPU Provinsi untuk memutahirkan dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan.
Untuk melaksanakan hal tersebut KPU Sulut melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Ruang Rapat Ketua KPU Sulut, Selasa (5/10).
Dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Sulut Ardilles M.R. Mewoh juga dihadiri oleh Ketua Divisi Program Data dan Informasi Ibu Lanny Ointu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Bpk Meidy Tinangon serta Kabag PDOS Raymond Mamahit dan Kasub Program dan Data Lani Alou. Rapat Pleno menetapkan rekapitulasi PDPB tingkat Provinsi Sulut sebanyak 1.850.808 pemilih yang meliputi 935.336 pemilih laki-laki dan 915.462 pemilih perempuan yang tersebar di 15 KPU Kabupaten/Kota, 171 kecamatan dan 1.839 desa/kelurahan se- Sulut.
Hasil rekapitulasi periode bulan September 2021 tersebut, jika dibandingkan dengan rekapitulasi bulan sebelumnya atau periode Agustus 2021 yang berjumlah 1.850.302 pemilih, maka selang sebulan terjadi penambahan jumlah pemilih sebesar 506 pemilih.
Jumlah 506 pemilih tersebut diperoleh dari jumlah pemilih baru sebanyak 1.918 pemilih, dikurangi pemilih yang tidak memenuhi syarat berjumlah 1.412 pemilih. Dengan rincian sebagai berikut :
Rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan akan dilaksanakan lagi di bulan November untuk periode pemutakhiran bulan Oktober 2021.