Elektoral.id, Kediri – Kantor Imigrasi Kediri mendeportasi pria asal negara Kepulauan Solomon, LM (21) Senin (11/9) karena melebihi masa izin tinggal di Indonesia (overstay) lebih dari 4 tahun.
Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kediri Thomas Jefferson mengungkapkan LM diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada 10 Mei 2019 melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya dengan menggunakan visa exemption (bebas visa kunjungan) selama 30 hari.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa LM datang ke Indonesia bersama ayahnya yang seorang WNI. Ia adalah anak dari pasangan dari seorang ayah WNI dan ibunya seorang WN Kepulauan Solomon. Karena keduanya bercerai, ayahnya yang seorang WNI membawa LM beserta ketiga saudaranya ke Jombang hingga saat ini,” ujar Thomas dalam rilisnya, Kamis (14/9).
Selama ini, lanjut Thomas, LM berserta ayah dan ketiga sudaranya tinggal di daerah Bareng, Kabupaten Jombang. Sementara LM masih berstatus sebagai warga negara Kepulauan Solomon, ketiga saudaranya sudah mendapat sertifikat bukti kewarganegaraan ganda, sehingga ketiga saudaranya dapat tinggal di Indonesia.
“Dalam keterangan LM, tidak mengetahui bahwa jenis visa yang digunakan adalah bebas visa yang hanya berlaku 30 hari. Namun demikian, Tindakan Adminsitratif Keimigrasian tetap dilakukan sejalan dengan asas hukum yang beranggapan bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu,” jelasnya.
LM dikenakan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal sehingga LM dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Dengan pengawalan Petugas Imigrasi yang bersangkutan telah diberangkatkan dengan rute Bandara Internasional Juanda, Surabaya – Singapura – Manila (Filipina) – Port Moresby (Papua Nugini) – Honiara (Kepulauan Solomon). (imo)