Buat Resah, Kanim Tangerang Bekuk 27 WN Srilanka di Apartemen

Elektoral.id, Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang telah mengamankan 27 warga negara Srilanka yang diduga meresahkan di salah satu apartemen di Kabupaten Tangerang.

Dalam laporan itu, kantor imigrasi bekerjasama dengan Polres Tangerang Selatan bergerak ke lokasi guna melakukan pengawasan keimigrasian atas laporan warga itu.

“Dalam pengawasan ditemukan 27 WNA dengan unit apartemen yang berbeda-beda. Ketika ditemui petugas WNA tersebut sedang berada dan berkegiatan di unit yang mereka huni,” kata Kepala Kanwil Kumham Banten Dodot Adijoeswanto, Rabu 20 Desember 2023.

Selanjutnya, petugas melakukan pengecekan dokumen keimigrasian milik puluhan WNA tersebut. Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama
menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan 27 WNA tersebut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, diperoleh hasil sebagai berikut : terhadap ke 15 orang diduga melanggar Pasal 78 ayat 2 UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, 2 orang melanggar Pasal 78 ayat 3, 2 orang melanggar Pasal 71 huruf (b), 8 orang melanggar Pasal 75,” ujar Rakha.

Tangkapan puluhan WN Srilanka itu, Dodot mengapresiasi kerjasana dengan warga yang melapor. “Terima kasih kepada masyarakat yang telah menjadi mata dan telinga bagi kami, yang telah bersedia melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang meresahkan serta diduga telah melakukan pelanggaran hukum,” Dodot menambahkan. (Imo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini