Bawaslu Awasi Proses Perekrutan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pilkada

Herwyn Malonda

ELEKTORAL.ID, Manado – Pengawasan terhadap proses perekrutan badan ad hoc penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan dilakukan pengawas Pemilu. Hal ini  diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut), Herwyn Malonda SH, M.Pd, saat menyampaikan materi pada workshop “Dalam Rangka Desiminasi dan Uji Publik Produk Hukum Rancangan Keputusan Tentang Pedoman Teknis Tata Kerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Serta Pembentukan dan Tata Kerja Badan Penyelenggara Ad Hoc Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020” yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut, di Hotel Lion Manado, Selasa (19/11).

Dalam workshop ini Malonda mengulas topik “Posisi Bawaslu dan Peran Pengawasan dalam Pembentukan Badan Ad Hoc”. Di hadapan para peserta ia mengakui jika Bawaslu punya kepentingan dalam proses pembentukan badan ad hoc.

“Sebab, Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu, dalam tahapan Pilkada itu menyangkut keseluruhan. Termasuk mengawasi proses rekrutmen badan ad hoc,” jelasnya.

“Itu salah satu alasan kenapa Penitia Pengawas Kecamatan lebih dulu dibentuk baru Panitia Pemilihan Kecamatan. Di Pilkada Sulut ini, nanti mereka akan dilantik satu bulan sebelum PPK dilantik,” sambungnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, Bawaslu harus mengawasi perekrutan badan ad hoc penyelenggara Pilkada Sulut 2020 untuk mencegah beberapa pelanggaran terjadi.

“Pertama, soal potensi keberpihakan badan ad hoc penyelenggara pemilu kepada peserta pemilihan kepala daerah. Kedua, mencegah tahapan pemilihan kepala daerah non-prosedural sesuai ketentuan perundang-undangan,” terangnya.

“Ketiga, untuk mencegah badan ad hoc penyelenggara pemilihan dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya tidak berdasarkan pada asas-asas pelaksanaan pemilihan umum. Keempat, untuk mencegah pelanggaran pemilihan yang disebabkan oleh badan ad hoc penyelenggara pemilihan umum yang memiliki ikatan dengan peserta pemilihan,” papar Malonda.

Di bagian akhir, ia menegaskan soal syarat-syarat yang harus dipenuhi calon penyelenggara Pemilu seperti PPK, PPS dan KPPS, sehingga boleh dianggap layak menjadi bagian dari badan ad hoc penyelenggara pemilihan.

Turut memberikan materi dalam kegiatan ini, Rektor IAIN Manado yang juga tim seleksi KPU Sulut 2018, DR Delmus Salim, Ph.D, dan mantan Ketua KPU Sulut, Dra. Trilke Tulung, MA, M.Si, MUCP.

Hadir sebagai peserta dalam kegiatan ini, para stakeholder, pihak Pemprov Sulut, kepolisian, kejaksaan, perguruan tinggi, ormas, pegiat pemilu, jurnalis, Bawaslu, serta KPU Kabupaten dan Kota di 4 daerah. (Lefrando Gosal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini