Penulis: imo Putro
Editor: Happy Karundeng
__________________________________________
Jakarta – Masyarakat Pemerhati Pemilu dan Demokrasi Lampung melaporkan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beserta tiga anggotanya ke Majelis Kehormatan (MK) DKPP.
Mereka juga melaporkan Ketua DKPP Muhammad, Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati ke MK DKPP diduga telah melanggar kode etik sebagai anggota DKPP karena mengeluarkan putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019.
Putusan tersebut menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam anggota KPU RI dan sanksi pemberhentian sebagai anggota KPU kepada Evi Novida Ginting Manik.
Menyikapi laporan itu, Ketua DKPP Muhammad mengatakan, sesuai peraturan DKPP, setiap laporan ke DKPP akan diverifikasi formil dan materil untuk kemudian ditindaklanjuti.
“DKPP telah merespon pada saat dikeluarkannya putusan tersebut,” kata Muhammad melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (13/4).
Muhammad juga menanggapi soal syarat kuorum menetapkan rapat pleno yang dapat dihadiri anggota DKPP paling sedikit 4 orang.
Masyarakat Pemerhati Pemilu dan Demokrasi Lampung menilai putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 diambil tanpa memenuhi syarat kuorum pengambilan keputusan.
Menurut Muhammad, syarat kuorum anggota DKPP paling sedikit 4 orang karena Ketua DKPP Harjono mengundurkan diri. Sehingga jumlah anggota DKPP yang aktif tersisa 6 orang.
“Keputusan jumlah kuorum adalah 4 orang agar tidak terjadi keterlambatan memutus perkara-perkara etik yang ada,” ujar Muhammad.
Muhammad pun mencontohkan sewaktu memutus perkara etik anggota KPU, Wahyu Setiawan. Jumlah kuorum anggota DKPP juga 4 orang.
“Karena didasari oleh keputusan DKPP yang mengatur kuorum menjadi 4 orang sepeninggal pak Harjono ke Dewas KPK,” jelasnya.
Selain dilaporkan ke MK DKPP, Muhammad juga diadukan oleh Masyarakat Pemerhati Pemilu dan Demokrasi Lampung ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). (Imo)