Elektoral.id, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan
sanksi pemberhentian sementara kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar Muhammad Syahrial Fitri, dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Syahrial juga mendapat sanksi peringatan keras
yang berstatus Teradu I dalam perkara 217-PKEDKPP/IX/2024 dalam sidang yang digelar Senin (10/3).
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian sementara kepada Muhammad Syahrial Fitri, selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar selama 30 hari kerja sampai dengan terbitnya status tidak aktif/cuti
sementara pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) terhitung sejak putusan ini dibacakan,” jelas Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dalam rilisnya, Selasa (11/3).
Ratna mengungkapkan Syahrial terbukti tidak bekerja penuh waktu sebagai penyelenggara
pemilu lantaran masih berstatus sebagai dosen di sebuah kampus yang ada di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Hal ini dinilai DKPP telah bertentangan dengan pasal 117 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Dalam sidang ini, DKPP juga menjatuhkan sanksi kepada Abdul Haris Haery yang menjadi Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mawasangka dalam Pilkada 2024. Abdul Haris Haery dijatuhi sanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu oleh DKPP.
“Menyatakan Teradu VI, Abdul Haris Haery, dalam Perkara Nomor 51-PKE-DKPP/I/2025 tidak layak sebagai penyelenggara pemilu terhitung sejak
putusan ini dibacakan,” kata Ratna.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk 14 perkara yang melibatkan 61
penyelenggara Pemilu. Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Sementara (1), Peringatan Keras (4), Peringatan (31), dan Tidak Layak Menjadi Penyelenggara
Pemilu (1) . Selain itu, terdapat 11 penyelenggara pemilu yang dipulihkan nama baiknya atau mendapat rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis, yang didampingi
dua Anggota Majelis, yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah. (Imo)