Tersangka Korupsi Nadiem Makarim Huni Rutan Salemba

Elektoral.id, Jakarta – Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim siap menghuni Rutan Salemba setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan dua kali pemeriksaan oleh penyidik Kejagung. Mantan bos Gojek itu akan menjalani nasibnya di balik jeruji Rutan) Salemba untuk 20 hari ke depan.

“Kepada tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan. Di Rutan Salemba,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).

Sebelumnya, penyidik Kejagung telah memeriksa Nadiem selama dua kali. Pemeriksaan pertama dilakukan Senin, 23 Juni 2025 dan Selasa, 15 Juli 2025 untuk pemeriksaan kedua.

Diketahui, proyek pemgadaan Chromebook di Kemendikbudristek merupakan bagian dari pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran Rp 9,3 triliun.

Dana tersebut berasal dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dialokasikan ke sekolah-sekolah di seluruh kabupaten/kota, termasuk wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). (Imo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini