Lantik TPD 2025–2026, DKPP Mantapkan Etik Pemilu

Elektoral.id, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melantik Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode 2025–2026, yang sarat makna dan menjadi momentum penguatan marwah etik penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia.

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan, kehadiran TPD merupakan pilar utama dalam menjaga integritas dan kehormatan penyelenggara pemilu di daerah.

“TPD adalah mata dan telinga DKPP di seluruh pelosok negeri. Mereka memahami denyut sosial-politik di daerahnya masing-masing, sehingga dapat memberikan laporan dan rekomendasi yang lebih tajam, akurat, dan kontekstual,” ujar Heddy kepàda wartawan di Hotel Mercure, Jakarta Utara, Kamis (6/10/2025).

Komposisi dan Mekanisme Seleksi TPD 2025–2026.

Untuk periode kali ini, komposisi anggota TPD berasal dari berbagai unsur akademisi, tokoh masyarakat, dan profesional yang memiliki rekam jejak integritas tinggi.

Meski usulan nama anggota berasal dari daerah masing-masing, DKPP tetap menerapkan standar akademis dan moralitas publik sebagai syarat utama.

“Belum ada penyaringan super ketat, namun kami pastikan seluruh anggota memenuhi kualifikasi akademis dan memiliki pemahaman mendalam soal etik penyelenggaraan pemilu,” jelas Heddy.

Sinergi TPD dan DKPP Pusat: Satu Nafas Menegakkan Etika

Koordinasi antara DKPP pusat dan TPD di daerah disebut semakin solid. Melalui sistem komunikasi berjenjang, lanjut Heddy, setiap laporan dugaan pelanggaran etik kini dapat diproses lebih cepat, akurat, dan responsif terhadap dinamika sosial-politik lokal.

“Setiap daerah memiliki karakter politik berbeda, dan di situlah kekuatan TPD. Mereka memahami konteks lokal, sehingga penegakan etik bisa lebih humanis dan tepat sasaran,” ujarnya.

Pelantikan ini menandai babak baru konsolidasi etika penyelenggara pemilu menjelang tahun-tahun politik yang semakin dinamis.

DKPP berharap TPD dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga kehormatan demokrasi dan memastikan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu tetap tegak di atas prinsip keadilan dan integritas.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melantik 228 anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode 2025-2026 yang akan segera bertugas memperkuat penegakan kode etik penyelenggara Pemilu di seluruh wilayah Indonesia.

Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan 228 anggota TPD tersebut tersebar di 38 provinsi dengan masing-masing provinsi dikawal oleh enam anggota TPD.

“Hari ini kita lantik 38×6 orang, jumlahnya itu. Dari unsur Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dua orang, dari unsur KPU (Komisi Pemilihan Umum) dua orang, dari unsur masyarakat dua orang,” kata Heddy usai pelantikan TPD DKPP di Jakarta, Kamis.

Heddy menjelaskan tugas para anggota TPD tersebut adalah membantu persidangan di DKPP ketika memeriksa perkara-perkara di daerah.

Nanti hasil pemeriksaan perkara di daerah itu mereka akan bikin rekomendasi putusan. Rekomendasi itulah nantinya yang akan dibahas dalam pleno putusan di DKPP RI. Jadi tim pemeriksa daerah itu sifatnya membantu,” ujarnya.

Ia menjelaskan rekomendasi yang diberikan oleh TPD tidak mesti tegak lurus dengan putusan sidang DKPP. Heddy menegaskan putusan sidang DKPP bisa saja berbeda dengan rekomendasi dari DKPP.

Rekomendasi mereka itu bisa berbeda dengan putusan, rekomendasi mereka juga bisa sejalan dengan putusan. Rekomendasi mereka bisa lebih ringan dari putusan dan rekomendasi mereka bisa lebih berat dari putusan kita. Tergantung penilaian kami,” tuturnya.

Namun Heddy mengatakan tugas TPD tersebut sangat penting mengingat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu hanya beranggotakan lima orang ditambah satu orang ex officio dari KPU dan satu ex officio dari Bawaslu.

Heddy juga mengatakan saat ini DKPP sedang mempertimbangkan pembangunan sekretariat di Pronvinsi untuk mengoptimalkan pelayanan pengaduan terkait penyelenggara Pemilu di daerah.

“(Pembangunan sekretariat) Tujuannya bukan untuk gagah-gagahan tapi untuk melakukan pelayanan pengaduan. Kasihan itu saudara-saudara kita dari Papua sana datang ke Jakarta hanya untuk membawa selembar pengaduan. Memang pengaduan bisa dikirim email, bisa dikirim lewat pos, tapi teman-teman pengadu ini merasa lebih nyaman kalau datang sendiri ke kantor DKPP. Minimal menyerahkan dokumen sambil foto di depan kantor DKPP,” tuturnya. (Imo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini