Iwakum vs AJI, Perebutan Tafsir UU Pers Soal Perlindungan Wartawan

Elekroral.id, Jakarta – Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menilai sikap AJI dalam sidang uji materi di MK terkesan kontradiktif.

Menurutnya, AJI menyatakan pasal perlindungan wartawan sudah jelas, tapi di sisi lain mengakui masih banyak kasus kriminalisasi terhadap jurnalis di Indonesia.

“Keterangan AJI dalam sidang MK penuh kontradiksi. Mereka bilang perlindungan sudah kuat, tapi faktanya masih banyak wartawan dipidanakan karena karya jurnalistik,” ujar Kamil di gedung MK, Selasa (21/10/2025).

Irfan menegaskan, langkah Iwakum menggugat Pasal 8 bukan untuk membatasi kerja jurnalistik, melainkan memperkuat jaminan hukum agar wartawan tidak mudah dikriminalisasi.

Ia menilai, frasa ‘perlindungan pemerintah dan masyarakat’ dalam pasal tersebut terlalu umum dan multitafsir, sehingga perlu kejelasan konstitusional.

“Kami ingin Mahkamah menegaskan mekanisme perlindungan hukum agar wartawan tidak langsung diproses pidana tanpa mekanisme Dewan Pers. Ini soal kepastian hukum dan penghormatan profesi,” katanya.

Koordinator Tim Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menambahkan bahwa permohonan mereka meminta MK menafsirkan ulang Pasal 8 agar setiap sengketa jurnalistik wajib tunduk pada UU Pers sebelum diproses hukum lainnya.

“Intinya jelas karya jurnalistik tak boleh dipidana. Dan jika ada dugaan pelanggaran, aparat penegak hukum wajib koordinasi dulu dengan Dewan Pers,” kata Viktor.

Sementara itu, AJI dalam keterangannya di sidang menilai Pasal 8 UU Pers sudah cukup jelas dan tidak perlu direvisi.

Namun, AJI juga mengakui masih banyak kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap wartawan, yang mereka anggap disebabkan lemahnya penegakan hukum, bukan norma undang-undangnya.

“Kami tidak melihat adanya masalah pada substansi Pasal 8, yang perlu diperkuat adalah pelaksanaannya,” ujar perwakilan AJI di hadapan majelis hakim MK.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang juga hadir sebagai pihak terkait mengambil posisi tengah.

Ketua Umum PWI Akhmad Munir menyebut perlindungan wartawan memang perlu dimaknai aktif dan komprehensif agar tidak berhenti di atas kertas.

“UU Pers sudah baik, tapi butuh tafsir pelaksanaan yang tegas agar wartawan benar-benar terlindungi di lapangan,” kata Munir.

Sidang uji materi ini terdaftar dengan Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Iwakum melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekjen Ponco Sulaksono.

Putusan MK nantinya berpotensi menjadi tonggak penting dalam sejarah kebebasan pers Indonesia. (Imo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini