DKPP Tegur Keras Bawaslu Kalteng Soal Politik Uang PSU Barito Utara

Elektoral.id, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Nurhalina karena terbukti lalai dalam menangani dugaan pelanggaran, terutama politik uang, tak akan ditoleransi.

Dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (20/10/2025), Ketua Majelis Heddy Lugito membacakan sanksi berat  pemberhentian dari jabatan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi.

“Integritas adalah napas penyelenggara pemilu. Begitu ia hilang, maka kepercayaan publik pun runtuh,” tegas Heddy dalam riisnya.

Perkara yang menjerat Bawaslu Kalimantan Tengah berawal dari laporan dugaan politik uang pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024. Namun, laporan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, bahkan proses administrasi ditutup begitu saja.

Menurut DKPP, tindakan tersebut menunjukkan minimnya kepekaan terhadap situasi krisis (sense of crisis). Padahal, laporan politik uang berkaitan langsung dengan integritas hasil pemilihan, hal yang menjadi tanggung jawab utama Bawaslu sebagai pengawas pemilu.

“Kasus ini bukan hanya soal Kalteng, tapi juga peringatan nasional agar Bawaslu di seluruh daerah lebih peka dan cepat tanggap,” kata Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo.

Selain Nurhalina, Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Satriadi, serta dua anggotanya, Kristaten Jon dan Benny Setia, juga ikut mendapat sanksi peringatan keras. Mereka dinilai turut bertanggung jawab karena gagal menjalankan mekanisme penanganan laporan secara benar.

Dalam sidang tersebut, DKPP juga membacakan putusan terhadap lima perkara sekaligus, dengan total 36 penyelenggara pemilu sebagai teradu. Hasilnya: 18 orang dijatuhi peringatan, 11 orang peringatan keras, 2 orang peringatan keras terakhir, 1 orang diberhentikan dari jabatan koordinator divisi.

Ada pula lima penyelenggara pemilu yang direhabilitasi, karena tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Kasus Bawaslu Kalimantan Tengah disebut DKPP sebagai tamparan keras bagi seluruh pengawas pemilu agar tidak bermain-main dengan laporan pelanggaran.

DKPP menegaskan, dugaan politik uang merupakan ‘garis merah’ yang harus ditangani dengan serius. Setiap kelalaian dalam memproses laporan tersebut dapat dianggap sebagai pengabaian terhadap keadilan pemilu.

“Setiap laporan harus diproses dengan profesional dan berintegritas. Jangan sampai pengawas justru menjadi bagian dari masalah,” Heddy menuturkan. (Imo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini