Elektoral.id, Tangsel – Seorang karyawan swasta bernama Ela Faesari melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 610 juta ke Polres Tangerang Selatan, Selasa (4/3/2025).
Laporan ini langsung menyita perhatian karena nilai kerugian yang sangat besar dan dugaan alur penipuan yang dilakukan secara bertahap.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi bernomor TBL/B/478/III/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA. Ela melaporkan dua nama sebagai terlapor, yaitu Muhammad Ibnu Malik dan Andrisca, yang diduga terlibat dalam rangkaian penyerahan dana ratusan juta rupiah tersebut.
Peristiwa ini disebut terjadi pada 10 Juni 2023 di Kantor Marketing Golden Bintaro Jl. Boulevard Ruko Anggrek Loka Blok A-8 No. 4, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Dalam laporan itu, Ela mengaku mengalami kerugian besar setelah menyerahkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp 610 juta.
Sejumlah barang bukti turut diserahkan kepada penyidik, antara lain brosur, PPJB, bukti transfer, dan somasi, yang kini menjadi bahan pendalaman aparat kepolisian.
“Saya stres uang yang tadinya untuk beli rumah sebagai impian kami malah enggak ada kejelasannya. Saya minta developer bertanggunhjawab. Ada empat saksi yaitu Andika suami saya sendiri, Indra, Najmatus, dan Intan untuk menguatkan laporan,” kata Ela kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).
Janji Manis Developer Berujung Mimpi Buruk
Ela bercerita, dirinya menemukan iklan kavling Golden Bintaro melalui OLX dengan nama marketing Naya, yang belakangan diketahui bernama lengkap Najmatus Staniyah.
Setelah empat kali pertemuan, Ela semakin yakin karena lokasi menunjukkan aktivitas pembangunan dan marketing menjanjikan rumah dapat langsung dibangun setelah pembayaran dilakukan.
Tanpa curiga, Ela melakukan transfer melalui dua bank Rp 600 juta via CIMB Niaga dan Rp10 juta via Bank DKI, sesuai nominal yang diminta developer.
Namun mimpi rumah impian itu runtuh ketika pengurusan sertifikat tak kunjung diselesaikan. “Tiga kali somasi dilayangkan, tetapi tak sekalipun ditanggapi,” ucap Ela yang sudah termakan emosi atas kehilangang lebih dari setengah milyar rupiah itu.
Cover Note Notaris Diduga Palsu
Skandal makin membesar ketika notaris/PPAT yang ditunjuk developer, Willyanto Baruna Suwondo, diduga menerbitkan cover note yang tidak sesuai fakta.
Cover note tersebut mencantumkan nomor SHM tertentu yang seolah-olah merupakan kavling milik Ela. Namun setelah ditelusuri, nomor SHM itu bukanlah bidang tanah yang dibeli oleh korban.
Lebih parah lagi, berdasarkan keterangan warga dan pemilik tanah, developer disebut belum melunasi pembayaran tanah kepada pemilik asli, sehingga status kavling sejatinya belum sah untuk diperjualbelikan.
Seorang pembeli lain, Sandy yakni pemilik kavling nomor 9 bahkan menyebut rencana untuk melaporkan notaris ke asosiasi karena dianggap telah bermain mata dengan developer.
Kasus ini diproses sebagai tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan, sesuai dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP, yang ancaman hukumannya dapat mencapai 4 tahun penjara.
Dengan nilai kerugian yang sangat besar, perkara ini dipastikan menjadi salah satu kasus kriminal yang paling menyedot perhatian publik di awal tahun 2025.
Polres Tangerang Selatan melalui SPKT menyatakan bahwa laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan lebih lanjut. Aparat memastikan semua proses berjalan sesuai prosedur hukum.
“Tentu kasus ini menjadi atensi kami. Sudah ada beberapa korban yang melaporkan kasus ini,” kata salah seorang penyidik dari Polres Metro Tangerang Selatan kepada wartawan baru-baru ini.
Polisi memastikan kasus ini segera dipercepat dengan pemeriksaan saksi-saksi serta oknum developer yang terlibat guna membuka tabir. “Surat sudah dikirim pak (surat pemanggilan saksi dan termasuk terlapor,” penyidik menambahkan.
Dugaan Korban Lain: Proyek Lain Diduga Ikut Bermasalah
Selain Ela, terdapat setidaknya delapan unit rumah mangkrak dan tiga kavling yang terbengkalai. Beberapa pembeli lain disebut telah membayar Rp 300 juta hingga Rp 500 juta. Total potensi kerugian diduga mencapai miliaran rupiah.
Nama lain seperti Intan Larasati (admin) dan Najmatus Staniyah (marketing) disebut sebagai saksi kunci karena masih bisa dihubungi dan pernah bekerja di struktur developer.
Ada pula sosok misterius bernama Matroji, yang sering disebut warga sebagai ‘atasan’ para terlapor, namun tidak pernah muncul dan tidak memiliki identitas jelas.
Masyarakat kini menanti perkembangan terbaru kasus ini, mengingat nilainya yang mencapai ratusan juta rupiah dan kompleksitas dugaan penipuan yang menyeret dua terlapor sekaligus.
Perkara tersebut menjadi peringatan bagi publik untuk selalu berhati-hati sebelum melakukan transaksi atau penyerahan dana dalam jumlah besar. (Hap)































