Penulis: Junior Rawis
Editor: Lefrando Gosal
ELEKTORAL.ID, Manado – Analisa kebutuhan serta perencanaan yang matang dalam pengadaan barang dan jasa dinilai sangat penting. Hal itu ditegaskan Felleps Wuisan, saat menjadi narasumber dalam kegiatan ‘Bimbingan Teknis Pengadaan Logistik dan Sosialisasi E-Procurement’ yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (15/9).
Menyampaikan materi ‘Pemilihan Penyedia dan Pelaksanaan Swakelola’, Kepala Sub Bagian Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Biro Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemerintah Provinsi Sulut ini menjelaskan jika hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 7 Tahun 2018.
“Perencanaan Pengadaan dimulai dari identifikasi kebutuhan barang/jasa berdasarkan rencana kerja kementerian/lembaga/perangkat daerah. Oleh karena menjadi sesuatu yang saat penting bagi pengambil kebijakan, terutama PA/KPA dalam penyusunan rencana kebutuhan” ujar Wuisan.
Menurutnya, sebagai upaya menyosialisasikan serta menginformasikan kepada pelaku usaha atas rencana kebutuhan kementerian/lembaga/perangkat daerah, LKPP melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) memfasilitasinya dengan menyiapkan sarana untuk mengumumkan semua paket pengadaan melalui penyedia maupun swakelola.
“Ini penting dilakukan agar supaya setiap pelaku usaha dapat mempersiapkan diri dalam proses pengadaan serta sebagai bentuk transparansi kementerian/lembaga/perangkat daerah,” tegas Wuisan.
Dalam pemaparan Wuisan menjelaskan 5 metode pemilihan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yaitu, e-Purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat dan tender. Selain itu juga dalam pemilihan jasa konsultan, metode pemilihan yang digunakan yaitu pengadaan langsung, penunjukan langsung dan seleksi.
“Pelaku pengadaan harus mampu mengindentifikasi setiap rencana pengadaan serta bagaimana melaksanakannya. Oleh karena itu perlu ada perencanaan yang matang dalam setiap pengadaan barang dan Jasa,” tandasnya.
Wuisan juga memaparkan soal pelaksanan pengadaan barang dan jasa melalui swakelola. Dijelaskan, dalam pelaksanaannya swakelola sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2018, terdapat 4 cara. Tipe I direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh K/L/PD Penanggung Jawab Anggaran, Tipe II direncanakan dan diawasi oleh K/L Penanggung Jawab Anggaran dan dilaksanakan oleh K/L/PD Pelaksana Swakelola, Tipe III direncanakan dan diawasi oleh K/L/PD Penanggung Jawab Anggaran dan dilaksanakan oleh Organisasi Kemasyarakatan dan Tipe IV direncanakan sendiri oleh K/L/PD Penanggung Jawab dan/atau berdasarkan usulan kelompok masyarakat dan dilaksanakan serta diawasi oleh kelompok masyarakat.
Diketahui, Felleps Wuisan merupakan salah satu fasilitator LKPP berpengalaman, yang sering menjadi narasumber dan pelaku pengadaan barang dan jasa di Sulut. (*)