Elektoral.id, Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang untuk kedua kalinya mendapat penghargaan unit kerja pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) tahun 2023. Penilaian tersebut telah dilakukan sejak awal tahun.
Tujuannya untuk program
pemajuan dan penegakan HAM. Sebelum dilakukan penilaian, Kantor Imigrasi Kelas I
Non TPI Tangerang telah mengikuti Kegiatan Asistensi Pemenuhan Data Dukung
Kriteria P2HAM pada satuan kerja di lingkungan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.
Pelayanan Publik berbasis HAM (P2HAM) didasari oleh beberapa tahapan pembentukan P2HAM, yakni pencanangan, pembangunan, evaluasi, penilaian, pembinaan dan pengawasan sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri
Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang P2HAM.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama mengatakan penghargaan ini sebagai menunjukkan komitmen kami untuk menjalankan layanan imigrasi dengan penuh rasa
hormat terhadap HAM dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang
telah berhasil menjaga dan mempromosikan HAM dalam setiap aspek layanan yang disediakan,” kata Rakha dalam rilisnya, Selasa (7/11).
Layanan berbasis HAM tidak hanya mencakup
efisiensi administratif, tetapi juga menjamin perlindungan hak-hak warga negara dan
pendatang asing yang datang ke Tangerang.
“Dengan mengucap syukur dan terima kasih atas penghargaan yang dberikan, Kantor
Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang akan terus berupaya untuk mempertahankan dan
meningkatkan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” Rakha menuturkan.
Diketahui, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang merupakan salah satu dari 6 (enam) UPT di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yang mendapatkan
penghargaan ini.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto menambahkan agar penghargaan ini bukan hanya sebuah pencapaian bagi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, tetapi juga inspirasi bagi UPT dan instansi pemerintah lainnya untuk terus berupaya meningkatkan pelayanan publik berbasis HAM demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa.
“Hal ini menunjukkan sinergi dan dukungan yang kuat antara Kantor Wilayah dan Kantor Imigrasi, yang pada akhirnya menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik dan berorientasi pada HAM,” tutup Dodot. (Imo)