Penulis: Rikson Karundeng
Editor: Lafrando Gosal
ELEKTORAL.ID, Tomohon – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2020 di Kota Tomohon. Untuk memuluskan kerja pengawasan terhadap ASN, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon membuat Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman bersama walikota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Agenda itu akan digelar Kamis (16/7) hari ini, di Kantor Walikota Tomohon.
“Menindaklanjuti MoU Bawaslu RI dengan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negar), di daerah kita melanjutkan melakukan MoU dengan pemerintah daerah. Kalau di daerah kan ASN-nya ada di pemerintah makanya supaya untuk lebih enak kita melakukan sosialisasi, dan juga melakukan pengawasan, sebaiknya kita buat MoU,” kata Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Deisy Soputan, S.Pd., M.Hum.
“Sasarannya pasti tentang netralitas ASN. Bagaimana pemerintah, dalam hal ini walikota sebagai PPK bisa menindaklanjuti apabila nanti ada rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu terkait pelanggaan ASN,” jelasnya.
Soputan menegaskan, dari MoU ini diharapkan ASN bisa bertindak sesuai aturan yang berlaku.
“Harapan kita untuk ASN yang ada di Kota Tomohon, untuk bekerja, bertindak, dan berlaku sesuai aturan,” tegasnya.
“Sifatnya kan kita membuat rekomendasi ke KASN kalau nanti ditemui ada pelanggaran dari ASN. Nanti KASN yang melanjutkan ke PPK. Harapan kita, ketika MoU ini ada, ada tindak lanjut dari PPK misalnya kedapatan ASN tidak netral atau tidak mengikuti aturan yang ada,” tandas Soputan. (*)