Warga Pemilih di Tomohon Diminta Cek Apakah Sudah Terdaftar


Penulis: Anugrah Pandey
Editor: Lefrando Gosal


ELEKTORAL.ID, Tomohon – Tahapan, pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 di Kota Tomohon sedang bergulir. Warga Kota Tomohon yang memiliki hal pilih pun diminta untuk mengecek apakah dirinya sudah terdaftar atau belum.

“Untuk melakukan pengecekan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon meminta masyarakat agar bisa memeriksanya di website KPU www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau atau menghubungi layanan bebas pulsa di nomor 0811 4330 0700,” kata Ketua KPU Kota Tomohon, Harryanto Lasut, Jumat (17/7).

Diketahui, KPU Kota Tomohon melaksanakan gerakan klik serentak (GKS) pada tanggal 15 Juli 2020. Gerakan ini dilaksanakan secara nasional oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan PPDP dengan cara mengklik diri sendiri dengan mengunjungi link: lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Dengan mengunjungi link tersebut, penyelenggara secara otomatis melaporkan diri sudah melakukan klik untuk memastikan terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada 2020. Demikian juga masyarakat pemilih datap melihat data dirinya apakah sudah terdaftar menjadi pemilih atau belum.

“Itu berarti kegiatan GKS ini dapat menjadi alat bantu pengecekan data pemilih oleh masyarakat secara mandiri,” tandas Lasut. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini