Warga Cilegon Nekat Bawa Kabur Motor Tetangga

Elektoral.id, Cilegon – Polsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten berhasil menangkap pelaku pengelapan satu unit sepeda motor Yamahan NMAX Nopol : A-4395-SX, Kamis (28/9) dini hari.

Kapolsek Anyar Polres Cilegon AKP Suhel membenarkan penangkapan tersebut terjadi di depan rumah pelapor Eka di Kampung Pegadungan Selatan Desa Mekarsari, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang. “Pelaku NA (35) warga kampung Pegadungan Desa Anyar Kecamatan Anyar Kabupaten Serang,” ujar Suhel kepada wartawan, Senin (2/10).

Suhel menjelaskan awal mula kejadiannya pada Jumat 19 November 2021 sekira jam 20.00 Wib pada saat itu Eka meminta tolong kepada Pelaku NA (35) untuk membeli obat anti serangga ke daerah Anyar dengan mengunakan sepeda motor milik pelapor. NA menerima permintaan Eka selanjutnya pelaku pergi menggunakan motor milik pelapor.

“Berselang kurang lebih satu jam pelapor menunggu pelaku akan tetapi pelaku tidak datang dan tidak mengembalikan sepeda motor milik pelapor,” katanya.

Selanjutnya karena pelapor sekaligus korban curiga kemudian pergi ke rumah NA. Sesampainya Eka di depan rumah NA saat itu Eka bertemu dengan tetangga NA dan memberitahu kepada pelapor bahwa NA telah pergi dengan membawa pakaian dan barang milik pelaku dengan mengendarai motor korban.

“Pelapor kemudian masuk ke dalam rumah pelaku, selanjutnya pelapor menemukan keadaan rumah pelaku sudah tidak ada orang berikut motor milik pelapor sudah tidak ada, dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 27.450.000 selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten,” Suhel menuturkan.

Suhel mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah mendapatkan Informasi dari masyarakat perihal keberadaan pelaku. “Atas kejadian tersebut unit Reskrim Polsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten pada Kamis (28/09) sekira jam 00.30 wib mendapatkan Informasi dari masyarakat perihal keberadaan pelaku NA menanggapi informasi tersebut selanjutnya anggota piket Reskrim dibawah pimpin IPDA Wangsa beserta warga mengamankan pelaku selanjutnya membawa pelaku ke Polsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten,” ia menututkan.

“Kemudian setelah diintrogasi pelaku NA mengakui bahwa telah membawa kabur motor milik pelapor selanjutnya tanpa seijin pelapor sebagai pemilik kendaraan telah menjual motor tersebut seharga Rp 5 juta kepada orang yang tidak dikenal dengan cara COD menggunakan Aplikasi Facebook, selanjutnya menggunakan uang tersebut untuk kehidupan sehari-hari dan membeli satu potong celana pendek warna coklat hitam,” tambah Suhel.

Suhel menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar surat keterangan Lising yang dikeluarkan dari PT. Adira Cabang Cilegon dan satu potong Celana pendek warna Coklat Hitam,” jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dimana Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (Imo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here