Elektoral.id, Jakarta – Nasib Vihara Tien En Tang di perumahan Green Garden, Jakarta Barat kini berada di ujung tanduk. Pasalnya, terjadi sengketa lahan antara ahli waris dengan pengurus yayasan vihara tersebut.
Kuasa Hukum Yayasan Matra Karuna Maitreya Deolipa Yumara mengatakan keduanya saling lapor karena permasalahan ini memang sudah terjadi sejak lama. Baik pengurus yayasan dan orang tua ahli waris tinggal di lokasi yang sama.
“Masalah ini memang sudah terjadi lama. Dimana dulu ibunya ahli waris dengan pengurus yayasan tinggal di rumah tersebut bersamaan,” ujar Deolipa kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11).
Namun, ibu dari ahli waris meninggal dunia sehingga oleh pengurus yayasan menjadikan lahan tersebut sebagai tempat ibadah secara keseluruhan. “Setelah ibu pendiri yayasan meninggal (Amin Widjaja), ahli waris Lily merubah pengurus yayasan,” Deolipa menuturkan.
Pasca wafatnya pemilik lahan, ahli waris berupaya merebut kembali warisan dari orangtuanya itu dari kepengurusan yayasan vihara. Saat ini ahli waris menggugat pengurus Vihara Tien En Tang.
Diketahui, sebelum Yayasan Metta Karuna Maitreya terbentuk oleh beberapa pendiri yakni Amih Widjaja, Mawarly, Tjoeng Sherly, Linda, dan Eva Tjokkandau, mereka bersepakat secara membeli sebidang tanah di Perumahan Green Garden Blok 04 No.16 Jakarta Barat, seluas 371M2 untuk membuat vihara dengan memakai nama Amih Widjaja pada 1999 silam.
Setelah pembelian sebidang tanah para pendiri memutuskan untuk langsung membangun Vihara Metta Karuna Maitreya dengan kepengurusan badan hukum yayasan dan perijinan Vihara Metta Karuna Maitreya yang sumber dananya berasal dari pendiri yayasan dan sumbangan umat.
Setelah badan hukum dan perijinan rumah ibadah umat Buddha itu keluar dari Kementerian Agama, Direktur Keagamaan Buddha Cornelis Wowor meresmikan vihara dengan menandatangani batu prasasti pada 5 Juli 2002 silam. (Imo)