Penulis: Rikson Karundeng
ELEKTORAL.ID, Tomohon – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tengah bergulir. Di Tomohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) salah satunya sedang menjalankan proses verifikasi faktual (verfak) pasangan calon perseorangan.
Informasi itu dijelaskan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Tomohon, Youne Y. P. Simangunsong kepada sejumlah media, Selasa (4/6/2024), di Kantor KPU Tomohon. Menurutnya, dalam proses tahapan verfak di lapangan nanti, KPU akan berjalan beriringan dan terbuka terhadap pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Berkaitan dengan proses verifikasi faktual di lapangan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan terbuka terhadap Pengawas Kelurahan Desa (PKD),” kata Youne.
Ditegaskan, dalam proses di lapangan, KPU akan tetap terbuka. Tidak ada batasan-batasan untuk pengawas melakukan tahapan pengawasan. Sebab itu adalah domain mereka untuk melakukan pengawasan, sesuai yang diatur dalam undang-undang.
“Kami tidak akan menghalangi tugas mereka. Jadi kami akan tetap terbuka,” tandasnya.
Ia juga menegaskan, ketika para pengawas melaksanakan tugas pengawasan verifikasi faktual dan proses pengawasan di lapangan, mereka tentu melaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
“Begitu juga dengan PPS, ketika dalam pelaksanaan tahapan, itu harus sesuai dengan porsi mereka. Jadi, kami KPU terbuka dalam proses menjalankan tahapan, dan akan beriringan atau berjalan berdampingan,” kuncinya.