Tolak Kadis Pilihan Bupati Faida, DPRD Jember Segel Kantor Dinas PU

Ilustrasi penyegelan. (Istimewa)

Penulis: IMO

Editor: Muslikhin

ELEKTORAL.ID, Jakarta – Komisi D DPRD Jember menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air, Selasa (26/1/2021).

Tak hanya sidak biasa, mereka juga langsung menyegel kantor kepala dinas tersebut karena ada dua status kepala dinas pada instansi tersebut.

Pertama, kepala dinas yang ditunjuk berdasarkan Kedudukan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (KSOTK) 2016.

Kedua, kepala dinas yang ditunjuk oleh Bupati Jember Faida berdasarkan KSOTK 2021. “Ini untuk menegakkan aturan, pejabat yang sah sesuai KSOTK tahun 2016,” kata anggota Komisi D DPRD Jember, Dogol.

Ia menjelaskan KSOTK 2021 yang menunjuk Plt Kepala Dinas oleh bupati Faida dianggap tidak berlaku. Menurutnya, sudah ada surat dari Gubernur Jawa Timur bahwa pengangkatan pejabat tersebut cacat prosedur dan tidak sah.

Berdasarkan surat edaran Mendagri nomor 820/6923/SJ, bupati dilarang melakukan penggantian pejabat sampai dengan dilantiknya bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2020.

“Ini yang harus dipahami, tapi tetap dilakukan oleh bupati (menunjuk Plt),” Dogol menjelaskan.

Oleh karena itu, Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto menyatakan pejabat yang sah adalah pejabat berdasarkan KSOTK 2016. “Yaitu pejabat yang sudah dikembalikan oleh oleh Plt Bupati KH Abdul Muqit Arief waktu itu,” ujar David.

Sebelumya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengirimkan surat pada Bupati Jember Faida tentang penunjukan Plt Sekda, pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemkab Jember yang diteken Khofifah 15 Januari 2020.

Perseteruan antara DPRD Jember dan Bupati Faida sudah lama terjadi. Petahana Faida yang maju lagi lewat jalur independen kalah dalam Pilkada 2020 lalu.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini