Tinangon : Kerjasama KPU Sulut dan Kejati Dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara

ELEKTORAL.ID, Manado – Komitmen untuk menghadapi bersama potensi persoalan hukum dalam pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) 2020, ditegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut dan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut. Kesepahaman itu diikat dalam penandatanganan memorandum of understanding (MoU) yang digelar Kamis (30/1) malam, di Hotel Aryaduta Manado.

Komisioner KPU Provinsi Sulut, Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Yafeth Tinangon menjelaskan, ruang lingkup kerja sama yang disepakati antara pihak KPU Sulut dan Kejati Sulut itu adalah di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Meliputi kegiatan bantuan hukum, adalah tugas Jaksa Pengacara Negara dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mewakili Pihak Pertama (KPU Sulut, red) menyelesaikan permasalahan yang terjadi di dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Penggugat dan atau Tergugat,” jelas Tinangon.

“Kedua, pertimbangan hukum. Adalah tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance) dan atau Audit Hukum (Legal Audite) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari Pihak Pertama yang pelaksanaannya berdasarkan Surat Kuasa Substitusi dan atau Surat Perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara,” paparnya.

Hal tersebut meliputi, pendapat hukum (Legal Opinion/LO), kegiatan memberikan advise hukum terhadap permasalahan yang terjadi di dalam bidang Hukum Perdata atas dasar permintaan dari Pihak Pertama terkait penerbitan/pencabutan Surat Keputusan Tata Usaha.

Kedua, pendampingan hukum (Legal Assistance), kegiatan Jaksa Pengacara Negara mendampingi Pihak Pertama atau Kejati Sulut, dalam hal Pihak Pertama melakukan kegiatan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Misalnya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Ketiga, audit hukum (Legal Audit), kegiatan Jaksa Pengacara Negara mendampingi Pihak Pertama dalam hal melakukan Audit Hukum (Legal Audit) atas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Pihak Pertama,” terang Tinangon.

“Tindakan hukum lainnya adalah tugas Jaksa Pengacara Negara untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMND di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” sebut Tinangon.

Diketahui, penandatanganan MoU tersebut dilakukan Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, Andi Muh Iqbal Arief, SH, MH, dan disaksikan langsung Komisoner KPU Sulut lainnya, Komisoner KPU Kabupaten dan Kota serta sejumlah pejabat di lingkungan Kejati Sulut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini