Timsus Tahan 4 Pejabat Polda Metro Jaya dalam Kasus Ferdi Sambo

Elektoral.id, Jakarta – Tim Khusus (Timsus) Mabes Polri menahan empat polisi berpangkat perwira menengah (pamen) di tempat khusus (patsus) yang diduga melanggar kode etik dal kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan keempat polisi menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri. Sehingga total ada 16 polisi yang menjalani patsus.

“Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan empat pamen PMJ (3 AKBP dan 1 kompol) menjalankan patsus di Biro Provos Mabes Polri,” ujar Dedi saat dimintai konfirmasi, Sabtu (13/8).

Ia menyebut dari total ada 16 polisi yang ditempatkan di patsus, enam personel di Mako Brimob Polri. “Dan 10 orang di Provos,” katanya.

Menurut informasi, keempat pamen di lingkungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang ditahan di patsus terdiri atas tiga kasubdit dan satu kanit.

Mereka adalah Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah, Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto, dan Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim.

Sebelumnya, Timsus menahan Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian perihal kasus Ferdi Sambo ini. Anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran itu langsung dikurung di Mako Brimob, Depok perihal dugaan pelanggaran kode etik.

“Dari hasil pemeriksaan hari ini telah selesai, selesai pemeriksaan langsung ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob. Berarti sudah dikirim, sore hari ini ya. Pangkat AKBP, sudah dikirim langsung ke Mako Brimob,” kata Dedi beberapa waktu lalu. (Imo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini