Tersangka Ferdy Sambo Terancam Pidana Mati

Elektoral.id, Jakarta – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang kini berstatus tersangka dalam dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat alias J.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus kepada wartawan, Selasa (9/9).

Ia mengungkapkan Bareskrim menangani perkara penyelidikan dan penyidikan mulai laporan Brigadir Josua di Jambi dengan memeriksa 47 saksi perihal kejadian. Menurutnya, fakta terbaru terungkap dari tersangka Bharada E yang selama ini menjadi tanda tanya.

“Saat ini ada 4 tersangka yakni Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen Pol FS dengan peran masing-masing tersangka. Bharada RE menembak korban, RR turut membantu menyaksikan penembakan, KM membantu dan menyelesaikan penembakan korban, dan Irjen FS menyuruh melakukan dan men-skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah komplek Polri,” Agus menjelaskan.

Walau demikian, penyidik masih mencari tahu motif dugaan pembunuhan Brigadir J. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta publik tetap bersabar menunggu kerja Timsus yang saat ini masih mendalami motif pembunuhan yang masih misteri.

“Ini tentunya membutuhkan keterangan dari ahli-ahli di samping persesuaian saksi-saksi sehingga tentunya ini menjadi bagian yang harus kami tuntaskan,” Listyo menandaskan. (Imo)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini