Terpidana Kasus 402 Kilo Sabu Lolos Hukuman Mati, DPR RI Berang

Penulis: Happy CH Karundeng


JAKARTA – Belum lama ini Pengadilan Tinggi (PT) Bandung membatalkan hukuman mati bagi enam orang terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram di Cibadak, Sukabumi.

Padahal pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Cibadak, para tersangka yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan bagian dari jaringan narkoba internasional ini sudah dijatuhi hukuman mati.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni menyampaikan kecamannya atas putusan hakim di PT Bandung.

Menurutnya, putusan ini kontraproduktif dengan upaya kepolisian dalam memberantas narkoba dan menindak tegas para pengedarnya.

“Putusan ini tentunya melukai rasa keadilan kita. Saya sedih dengan putusannya. Karena ketika kepolisian berusaha keras memberantas narkoba, namun di tingkat pengadilan, hukuman bagi para pengedar ini justru diringankan. Padahal harusnya hakim dan Jaksa memiliki prinsip yang sama, untuk mengganyang bandar besar. Jadi memang hukum mati yang pantas,” kata Sahroni dalam keterangannya, Minggu (27/6/2021).

Sahroni juga meminta pada Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk menyelidiki lebih lanjut terkait majelis hakim yang menjatuhkan putusan ini. Sebab, Sahroni menilai putusan tersebut janggal.

“Saya mau ada pengusutan di balik keputusan PT ini. Karena ini jelas tidak masuk akal vonisnya. Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung perlu menyelidiki dan menurunkan tim khusus untuk memeriksa hakim maupun putusan hakimnya dalam kasus ini,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini