Terkait Percetakan Surat Suara, Bawaslu Peringatkan KPU

Herwyn Malonda


Penulis: Anugrah Pandey
Editor: Rikson Karundeng


ELEKTORAL.ID, Manado – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) mewarning soal potensi pelanggaran seputar percetakan surat suara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk memperhatikan tempat yang dipilih untuk memproduksi surat suara. Jangan sampai ada hubungan dengan pasangan calon (paslon) tertentu.

Penegasan ini dilayangkan Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda. Ia mengingatkan KPU mengenai pengadaan dan percetakan maupun distribusi logistik, agar memperhatikan teknisnya. Sambil memastikan tempat yang dipilih itu benar-benar mencetak sesuai jumlah surat suara yang diminta, plus cadangannya.

“Kalau ada kecurigaan, misalnya apakah tempat itu berhubungan dengan paslon tertentu, itu akan jadi perhatian Bawaslu. Kami juga mengingatkan KPU, supaya jadi perhatian,” kata Malonda.

Ia meminta agar desain surat suara bisa diperhatikan sehingga tidak kemudian disalahgunakan untuk dicetak. Jarena jika terjadi kelebihan maka akan kena pidana pemilihan.

“Kami ingatkan KPU agar ada langkah khusus untuk antisipasi terkait hal ini,” pintanya.

Menurutnya, ini hanya warning supaya jangan ada potensi pelanggaran. Khususnya jika ada penggunaan percetakan yang digunakan di luar dari percetakan resmi. “Walaupun juga memang undang-undang melarang menggunakan percetakan di luar dari yang resmi. Tapi kalau ada bukti terkait percetakan itu disengaja, kalau percetakan di luar dari jumlah yang diminta untuk dicetak, itu pidana,” tegasnya. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini