Penulis: Rikson Karundeng
Editor: Lefrando Gosal
ELEKTORAL.ID, Tomohon – Data pemilih adalah tanggung jawab bersama penyelenggara pemilihan umum (Pemilu), baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Penjelasan ini terlontar dari Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Deisy Soputan, Rabu (7/10).
“Soal data pemilih adalah tanggung jawab bersama. Makanya dari awal Bawaslu meminta adanya keterbukaan soal data pemilih. Karena yang lalu kan tidak diberikan akses ke Bawaslu untuk A-KWK (Daftar pemilih yang disampaikan oleh KPU untuk dicoklit) itu. Akhirnya ketika kita melakukan pencermatan di lapangan, ada banyak kasus yang terjadi di sana. Setelah penetapan DPS (Daftar Pemilih Sementara) itu, kita juga melakukan percermatan data pemilih,” kata Soputan.
Ditegaskan, soal data pemilih sesungguhnya bukan hanya kewenangan KPU. “Kalau KPU secara teknis, Bawaslu dalam pengawasan. Kita mengawasi apakah ini dilaksanakan sesuai prosedur atau tidak. Kita juga punya tanggung jawab untuk menjaga hak pilih. Orang-orang yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, apakah sudah tercover dalam daftar pemilih atau tidak,” tegasnya.
Soputan menjelaskan, undang-undang memberikan kewenangan ke Bawaslu untuk melakukan pengawasan seluruh tahapan pemilihan. Di antaranya tentang tahapan pemutakhiran data pemilih.
“Apa yang harus diawasi ? Objek pengawasannya melihat sebuah data. Jangan sampai ada kegandaan pemilih, kemudian ada yang sudah masuk dalam persyaratan pemilih tapi tidak masuk dalam daftar pemilih. Jadi tugas pengawasan kita memang melihat ke objek itu,” tuturnya.
“Makanya kita dorong dari bawah, seharusnya A-KWK ini, yang menjadi dasar pencocokan dan penelitian itu disampaikan. Karena A-KWK ini pemahaman kami Bawaslu adalah pemutakhiran dari sinkronisasi daftar pemilih di DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan), dan juga DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pileg yang lalu 2009,” jelasnya.
Soputan menyebutkan, beberapa waktu lalu Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Tomohon sudah memberikan statemen ke media massa, bahwa di Tomohon ada potensi masalah untuk 13 ribu pemilih. Baik kegaandaan, maupun tidak terdaftar sebagai pemilih.
“Kan ini potensi. Di lapangan kita juga telah melakukan pengawasan, mencek langsung dan ditemui. Ada yang belum cukup umur sudah dicoklit, kemudian ada yang sebenarnya tidak beralamat di sini tapi dipasangai stiker dicoklit. Itu kasus yang kita dapat di lapangan,” ungkapnya.
“Kami tentu tidak akan memberikan statamen tanpa ada data dan pengawasan,” kuncinya. (*)