Penulis: Anugrah Pandey
Editor: Lefrando Gosal
ELEKTORAL.ID, Tomohon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon bersama tiga pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota, melakukan penandatanganan pakta integritas penerapan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
Penandatanganan dilaksanakan usai pengundian nomor urut paslon yang dilaksanakan di aula kantor KPU Kota Tomohon, Kamis (24/9).
Ketua KPU Kota Tomohon, Harryanto Lasut mengatakan tujuan pakta integritas ini untuk mewajibkan masing-masing paslon mematuhi protokol Covid-19 dalam setiap tahapan.
Ia menegaskan, kalau tidak diikuti tentunya ada sanksi-sanksi.
“Baik sanksi adminisitrasi, atau mungkin ada sanksi-sanksi dari pihak keamanan,” ujarnya.
Menurut Lasut, nantinya kalau ada pelanggaran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan meneliti dan melakukan penyelidikan.
“Dan mereka akan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk sanksi administrasi, seperti sanksi teguran kepada calon yang melanggar protokol Covid-19,” tandasnya. (*)