Tekan Stunting, 81 Desa di Boltim Diminta Anggarkan Dalam APBDes

Penulis: Rinto Lakoro
Editor: Lefrando Gosal


ELEKTORAL.ID, Tutuyan – Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, tentang percepatan penurunan stunting, telah turun. Ini akan menjadi pedoman untuk menyukseskan program pemerintah, lebih khusus di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Demikian dikatakan Bupati Botim, Sam Sachrul Mamonto, S.Sos., M.Si., saat menggelar Aksi 3 Rembuk Stunting di Aula Lantai III Kantor Bupati Boltim, Selasa (22/3/2022).

“Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting dan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang rencana aksi nasional percepatan penurunan angka stunting tahun 2021-2024, menjadi pedoman kita bersama untuk menyukseskan program pemerintah,” kata Bupati Sachrul di hadapan pimpinan dan staf Satuan Kerja Perangkat Daerah yang hadir.

Ia berharap, kepada Sangadi (Kepala Desa-red) yang ada di 81 desa se-Kabupaten Boltim agar dapat merencanakan ataupun menganggarkan kegiatan pencegahan dan penurunan stunting.

“Kepada para kepala desa, untuk merencanakan dan menganggarkan kegiatan pencegahan dan penurunan stunting dalam RKPDes dan APBDes di 81 desa se-Kabupaten Bolaang Monggondow Timur. Serta membentuk tim percepatan penurunan stunting di tingkat desa,” harapnya.

Diketahui, stunting adalah kondisi gagal tumbuh akibat kekurangan gizi di seribu hari pertama kehidupan anak. Kondisi ini berefek jangka panjang hingga anak dewasa dan lanjut usia. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini