Team Totosik Amankan Pelaku Penganiayaan Karyawan Mr.DIY

Penulis: Hendro Manongko


ELEKTORAL.ID, Tomohon – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon, mengamankan pelaku penganiayaan menggunakan martil atau palu, di Toko Mr. DIY Kelurahan Matani Tiga, Kecamatan Tomohon Tengah, Rabu (22/09/2021).

Identitas pelaku, AMS alias Ardof (28) warga masyarakat Desa Tounelet Satu, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa. Identitas korban AR alias Ardianto (28) warga masyarakat Kelurahan Malalayang Satu Barat, Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Identitas saksi YVW alias Yuwita (19)
warga masyarakat Desa Tounelet Satu, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, dan SS alias Sweni (63) warga masyarakat Kelurahan Matani Tiga, Kec. Tomohon Tengah.

Alasan pelaku melakukan aksinya, pelaku merasa marah dan cemburu kepada istrinya (YVW), karena menjalin hubungan dengan lelaki lain (AR), yang dibuktikan dengan adanya SMS mesra.

Pengakuan saksi perempuan YVW alias Yuwita, benar pelaku adalah suaminya. Keduanya sudah pisah ranjang selama 21 hari, dan mengakui kalau ia memiliki hubungan dengan korban selama 3 bulan dan sering saling mengirim SMS mesra.

Katim URC Totosik Aipda. Yanny Watung menjelaskan kronologis kejadiannya, pada Rabu tanggal 22 September 2021 jam 18.30 Wita, pelaku datang ke TKP untuk bertemu dengan saksi Yuwita yang adalah istrinya. Saat di TKP pelaku menemui saksi dan meminjam HP miliknya, tapi saksi tidak memberikan HP-nya, sehingga pelaku dengan paksa merampas HP milik saksi.

“Setelah menguasai HP milik Yuwita, pelaku selanjutnya memeriksa isi HP tersebut. Pelaku marah karena mendapati adanya pesan-pesan singkat antara saksi Yuwita dengan seorang pria yang pelaku curigai adalah korban yang merupakan Supervisor di toko tersebut. Pelaku juga sudah beberapa kali menemukan pesan mesra antara saksi dengan lelaki yang di curigai oleh pelaku adalah korban,” kata Katim Yanny Watung

“Dalam keadaan emosi Pelaku kemudian menemui korban yang pada saat itu sedang berada di toko Mr. DIY. Setelah bertemu dengan korban, pelaku menanyakan kepada korban apakah korban yang mengirimkan pesan singkat kepada istrinya saksi Yuwita, korbanpun mengelak dan menjawab kalau bukan dia yang mengirimkan pesan tersebut,” lanjutnya.

“Akhirnya antara pelaku dan korban terjadi adu mulut yang membuat pelaku semakin marah dan saat itu juga, pelaku mengambil satu buah palu/martil yang dipajang di dalam toko dan kembali menghampiri korban. Ketika pelaku bertanya kepada korban, terkait sms mesra yang dikirimkan ke istri pelaku, saat itu juga korban langsung lari keluar menuju ke lokasi parkiran,” jelas Watung

Watung menambahkan, saat melihat korban lari, pelaku langsung mengejar, dan saat berada di pintu keluar, pelaku langsung memukul kepala bagian belakang korban dengan palu yang pelaku pegang sampai kemudian korban jatuh di lokasi parkiran.
Setelah korban terjatuh, pelaku kemudian memukul korban secara berulang-ulang dengan palu kearah wajah dan kepala korban.

“Melihat kejadian itu saksi Sweni berusaha melerai perbuatan dari pelaku, sampai akhirnya Tim URC Totosik tiba di TKP dan langsung amankan pelaku beserta Satu buah Palu,” tandasnya.

Akibat dari penganiayaan yang terjadi, korban  mendapat perawatan di RS. Gunung Maria Tomohon. Korban mengalami beberapa luka robek di bagian wajah dan kepala.

Pelaku diamankan oleh Tim URC Totosik di bantu warga yang ada di sekitar TKP. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tomohon Tengah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini