Penulis: Hendro Karundeng
Editor: Happy Christian
ELEKTORAL.ID, Amurang – Puluhan tanaman salah seorang warga di Kebun Desa, dirusak Badan Pemerintah Desa (BPD) setempat. Kerusakan itu diakibatkan penebangan pohon hingga penyemprotan racun tanaman.
Jefry Rorong, petani asal Desa Lansot Timur, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), akhirnya melaporkan BPD setempat di Kepolisian Sektor (Polsek) Tareran, Jumat (07/07/2023). Perihal laporan, perusakan tanaman miliknya di perkebunan milik desa.
Rorong menjelaskan, dirinya sudah bercocok tanam di lahan tersebut puluhan tahun lamanya dengan persetujuan pemerintah desa.
“Kami menanam di situ sudah puluhan tahun, dengan meminta izin kepada Hukum Tua (Kepala Desa) waktu itu. Sudah berapa kali pergantian pemimpin atau Hukum Tua, tak pernah kami temui kendala selama berkebun. Baru saat ini kami dirugikan seperti ini,” jelas Rorong saat bersua di kediamannya, Selasa (11/07/2023).
Kegelisahan Rorong terlihat jelas dengan robohnya beberapa tanaman pisang, serta matinya puluhan tanaman jahe miliknya. Dijelaskan, kejadian tersebut tanpa sepengetahuannya maupun keluarga.
“Jadi waktu itu ternyata ada penebangan pohon di lahan desa yang roboh di tanaman pisang milik saya. Yang sangat saya sesali semua tanpa pemberitahuan ke saya, itu sudah sekitar sebulan yang lalu. Pada Jumat pekan lalu juga ternyata ada penyemprotan racun. Ketika saya ke kebun, tanaman sudah layu semua dan tercium bau racun tanaman yang menyengat,” ulasnya.
Rorong mengatakan, kerugian sangat dirasakan sebab belum ada hasil panen yang diambil.
“Saya dan keluarga sangat sedih, sebab kerugian sangat kami rasakan. Belum ada satupun hasil panen yang kami ambil di tanaman tersebut, baik pisang maupun jahe. Rencana akan kami panen pekan lalu untuk persiapan hari raya Pengucapan Syukur, apalagi mengingat jahe sekarang sedang mahal-mahalnya,” kata Rorong
Selain kerugian materil, Rorong merasakan adanya ancaman terhadap nyawa karena penyemprotan racun tanaman tersebut.
“Kami juga merasa terancam nyawa kami, karena jikalau kami panen jahe itu, terus kami konsumsi mungkin bisa berbahaya untuk kami. Karena tak ada pemberitahuan sama sekali sebelum penyemprotan. Juga kalau misal kami jual, mungkin akan berbahaya bagi orang lain di luar sana yang membeli,” tuturnya dengan nada resah.
Akibat kegelisahan serta kerugian tersebut, Rorong melaporkan masalah itu ke Polsek Tareran.
“Sudah berapa kali saya ke kantor desa untuk bercerita dengan BPD, tapi belum ada respons yang baik. Bahkan sudah sempat beberapa perangkat desa datang ke rumah menanyakan jumlah kerugian, dengan menawarkan ganti rugi, tapi hingga saat ini belum terealisasi,” jelas Rorong.
“Saya pun mengambil inisiatif untuk membawa permasalahan ini ke pihak kepolisian, sehingga pada Jumat pekan yang lalu sudah saya laporkan ke Polsek, dengan harapan adanya penanganan akan permasalahan ini,” sambungnya.
Rorong dan keluarga berharap adanya solusi persoalan yang dialaminya.
“Kami berharap, kepolisian bisa bantu menyelesaikan permasalahan kami ini. Besar harapan kami agar kerugian yang kami alami bisa tergantikan,” tutupnya.