Sulut Rawan, Bawaslu Minta Masyarakat Ikut Awasi Pilkada

ELEKTORAL.ID, Manado – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) siapkan perangkat aturan guna pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 yang tahapannya kini tengah berjalan.

Hal tersebut dikatakan Fritz Edward Siregar, SH, LL.M PhD saat menjadi narasumber (narsum) Rapat Koordinasi SDM Dalam Rangka Rekrutmen Panwas Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Utara Tahun 2020 di Aryaduta Hotel, Selasa (18/02).

”Bawaslu menyiapkan perangkat aturan dalam pengawasan Pilkada, dimana Bawaslu melihat pada undang-undang serta melakukan evaluasi dari Perbawaslu tahun 2018. Dan apabila ditemukan Perbawaslu yang memang kurang maka akan dilakukan revisi undang-undang,” kata Siregar yang saat itu didampingi Ketua Bawaslu Provinsi Sulut, Herwyn Malonda, Anggota Bawaslu Sulut, Supriyadi Pangellu dan Kepala Sekretariat Bawaslu Sulut, Aldrin Christian.

Lebih lanjut dijelaskannya, di tahun 2020 terdapat 270 Pilkada di 9 provinsi dan 261 kabupaten kota. ”Di Sulut ada tujuh dan tentunya Bawaslu juga akan merasakan bagaimana persoalan money politik dan netralitas ASN. Maka diperlukan peran aktif masyarakat selain stakeholder,” jelas personil Bawaslu RI ini.

“Pengawasan Pilkada menjadi bagian pada tugas Bawaslu bersama stakeholder dengan semua masyarakat. Ini juga untuk menyampaikan bahwa fungsi pengawasan bukan dilakukan oleh Bawaslu saja tapi juga bersama dengan para stakeholder, dan oleh karena itu pengetahuan mengenai peraturan juga harus penting bagi kawan-kawan stakeholder sehingga tahu apa yang perlu dilaporkan dan bagian penting yang menjadi isu krusial dalam sebuah fungsi pengawasan,” lanjut Siregar.

Ditegaskan, Sulut termasuk daerah yang cukup rawan dalam indeks kerawanan Bawaslu dibanding daerah lainnya di Indonesia.

“Bawaslu melihat bahwa Sulawesi Utara termasuk daerah yang cukup rawan dalam indeks kerawanan. Bawaslu dan kita bisa melihat bahwa potensi itu sudah ada, kalau kita belajar kepada pemilu 2019,” ungkap Siregar sambil berharap masyarakat terlibat dalam proses pelaporan dan penegakan hukum pemilu.

“Oleh karena itu pendekatan-pendekatan fungsi pencegahan harus dimaksimalkan sehingga nanti masyarakat juga bisa ikut berpartisipasi dalam proses pelaporan dan penegakan hukum pemilu,” harapnya.

Di samping adanya pengawasan dari Masyarakat, Bawaslu sendiri memasang strategi pengawasan dengan membentuk Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwascam serta Pengawas Pemilu tingkat Desa dan Kelurahan.

“Secara kepastian hukum sudah diberikan oleh putusan Mahkamah Konstitusi nomor 48 tahun 2019 dan kita telah membentuk Panwascam dan juga sekarang sedang membentuk Pengawas Kelurahan Desa dan nanti akan ada pengawas TPS,” pungkasnya. (Kelly Korengkeng)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini