Penulis: Imo Si Jurnalis Muda
Editor: Happy Karundeng
_______________________________________________
Jakarta – PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pernyataan Pailit pada Jumat (20/4) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Putusan itu tertera Nomor Perkara 427/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN. Niaga.Jkt.Pst. Sebelum putusan tersebut, mayoritas suara kreditor menolak proposal perdamaian yang ditawarkan PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services pada rapat proposal perdamaian dalam proses PKPU di PN Jakarta Pusat.
“Akibatnya, PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services dinyatakan pailit,” kata Kuasa Hukum Camar Resources Canada, Inc, Albert Yulius kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Senin (24/5).
Ia mengatakan Camar Resources Canada, Inc. merupakan pihak kreditor yang menolak rencana perdamaian tersebut. Menurutnya, kliennya memiliki tagihan kepada PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services sebesar US$ 5.543.117 ditambah Rp 3.798.800.218,- atau total sekitar Rp 81 Miliar.
“Seluruh nilai tagihan kami tidak pernah diakomodir di dalam proposal perdamaian, baik proposal perdamaian pertama, revisi 1 maupun revisi 2 yang disampaikan oleh debitur ini dalam proses PKPU,” ujarnya.
Oleh karena itu, Albert menilai proposal perdamaian tersebut mengkebiri hak-hak PT Camar Resources Canada dan tidak ada hal apapun di dalam proposal perdamaian ini yang bisa kami pertimbangkan, baik dari segi nilai maupun dari segi cara penyelesaian.
“Sehingga layak untuk kami tolak,” kata Albert sesaat setelah rapat kreditur.
Proses Perkara PKPU terhadap debitur PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services dilanjutkan ke tahap kepailitan akibat ditolaknya proposal perdamaian oleh mayoritas suara kreditor yang terdaftar dalam proses PKPU tersebut dan diangkat tim kurator untuk mengurus dan melalukan pemberesan aset-aset PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services.
Putusan Pailit atas PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services ini juga diketahui telah diumumkan dalam surat kabar Media Indonesia pada hari Rabu tanggal 28 April 2021. Lebih lanjut Albert berkomentar mengenai tagihan-tagihan kliennya.
“Tagihan-tagihan Camar Resources Canada adalah tagihan-tagihan yang sah, karena telah didaftarkan, telah dibuktikan, telah diverifikasi dan telah ditetapkan dalam proses PKPU,” katanya.
Atas permintaan Debitur sendiri, seluruh nilai tagihan ini kemudian diperiksa dan telah ditetapkan melalui Penetapan Hakim Pengawas dalam proses PKPU.
“Jadi jelas tagihan Camar Resources Canada didasarkan pada produk hukum yang sah dan mengikat. Kalau ada pihak-pihak tertentu yang berasumsi ada penggelembungan disini, silahkan saja dibaca isi dari Putusan PKPU dan Penetapan Hakim Pengawas. Saya sebagai pengacara profesional tidak akan mengkomentari apa yang telah ditetapkan secara sah oleh Pengadilan,” Albert menambahkan. (Imo)