Sorot Kegiatan Langgar Aturan, Bawaslu Singgung Calon Pemimpin Tomohon

Merwan Irvan Dokal


Penulis: Rikson Karundeng
Editor: Lefrando Gosal


ELEKTORAL.ID, Tomohon – Pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Tomohon terendus melakukan kegiatan-kegiatan ‘siluman’. Aksi itu memantik risau penyelenggara pemilihan umum (Pemilu). Fakta ini dikuak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon.

“Dari hasil pengawasan, Bawaslu Tomohon mengamati banyak aktivitas pasangan calon yang dilakukan tanpa memberikan surat pemberitahuan kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) Tomohon, Bawaslu Tomohon maupun pihak kepolisian,” kata Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Bawaslu Kota Tomohon, Merwan Irvan Dokal, Senin (12/10).

Menurutnya, kegiatan tersebut bukan merupakan kegiatan yang diatur sebagaimana metode kampanye yang bisa dilaksanakan saat pandemi sesuai Peraturan KPU (PKPU) 13 tahun 2020.

“Sesuai aturan ini, hanya bisa melakukan kegiatan daring (dalam jaringan) dan kampanye melalui media online. Jika tidak bisa daring maka harus diberitahukan kepada KPU dan tembusan ke Bawaslu, dan tentunya pihak kepolisian untuk menerbitkan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan),” tuturnya.

Dokal menyebutkan, Bawaslu juga telah meminta ke KPU Tomohon untuk menegaskan kepada paslon agar prosedur ini dimanfaatkan bukan memanfaatkan kegiatan tidak resmi.

“Untuk kegiatan yang tidak ada pemberitahuan, itu fokus pengawasan kami terbatas apakah yang bersangkutan melakukan penyampaian visi, misi, program dari pasangan calon ataukah terjadi dugaan memberikan atau menjanjikan uang pada kegiatan tersebut.  Atau kegiatan lain yang melanggar ketentuan kampanye,” paparnya.

“Tapi kegiatan yang bersifat tatap muka, dialog, konsolidasi partai yang dilakukan oleh paslon, partai pengusul, tim kampanye, tim pemenangan maupun sebutan lain, adalah kegiatan tidak resmi yang dilaksanakan dalam masa kampanye,” terang Dokal.

Ia juga menjelaskan, untuk kegiatan tidak resmi yang mengarah pada pengumpulan massa dan berpotensi menciptakan klaster Covid-19, ini menjadi kewenangan dari kepolisian dalam rangka penegakkan Maklumat Kapolri. Ini juga menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam rangka penegakkan Maklumat Wali Kota atau Peraturan Daerah (Perda).

Ditegaskan, kegiatan resmi paslon yang menimbulkan kerumunan hanya untuk yang mengantongi STTP. Makanya, selain itu harus ditindak tegas.

“Ini juga untuk memberikan kepastian hukum penyelenggaraan pemilihan di tengah pandemi karena kita ingin pilkada Tomohon selamat dari klaster baru sehingga penyelenggaraan pilkada tidak mengorbankan sisi kemanusiaan. Ini juga yang seharusnya dipahami oleh calon pemimpin kota Tomohon agar tidak mengorbankan keselamatan masyarakat Tomohon,” tegasnya.

“Terkait Pokja Covid di Bawaslu Tomohon yang anggotanya terdiri dari Bawaslu, KPU, Kepolisian, Kejaksaan, TNI, Satpol PP dan Satgas Covid-19, perlu juga diinformasikan ranah penindakannya pada kegiatan yang resmi yang ada STTP tapi terdapat pelanggaran pada protokol kesehatan,” kunci Dokal. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini