Elektoral.id, Jakarta – Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) akan melaporkan dugaan suap dalam pusaran penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J ke KPK.
Koordinator TAMPAK Roberth Keytimu mengungkapkan dugaan suap dalam kasus pembunuhan Brigadir J mendapat sorotan publik.
“Di antaranya dugaan suap kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada tanggal 13 Juli 2022 di Kantor Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Pada tanggal 13 Juli 2022,” tegas Roberth kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/8).
Ia menjelaskan kabar dugaan suap tersebut ketika dua orang staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kantornya.
Kedatangan LPSK, lanjut Roberth, perihal permohonan perlindungan untuk ajudan Sambo, Bharada Eliezer atau Bharada E dan iPutri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
“Hal ini adalah berdasarkan keterangan Edwin Partogi Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagaimana dalam pemberitaan media detikNews, Jumat, 12 Agustus 2022 17:15 WIB, Judul Berita: Petugas LPSK Gemetaran Disodori Amplop Tebal dari ‘Bapak’ di Kantor Sambo,” ujar Roberth.
Menurutnya, juga ada upaya suap lain yang terjadi. Upaya suap itu termasuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Tentu hal ini merusak dan menghambat proses hukum penanganan kasus ini untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya terjadi,” ia menuturkan. (Imo)