Penulis: Anugrah Pandey
Editor: Lefrando Gosal
ELEKTORAL.ID. Tomohon – Pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) bagi masyarakat yang punya hak pilih, sementara dilaksanakan. Meski di tengah situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), petugas Coklit tetap semangat menjalankan tanggung jawab. Proses tahapan dalam pemilihan umum tersebut dinilai perlu mengutamakan protokol kesehatan demi mencegah Covid-19. Untuk itu, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dilengkapi alat pelindung diri (APD).
Hal ini dituturkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, Drs Harryanto Y.S. Lasut, M.A.P., Kamis (23/7). Kata dia, pihaknya telah melengkapi PPDP dengan APD, yakni face shield, masker dan sarung tangan. Selain itu ada juga hand sanitizer.
“PPDP dalam menjalankan tugas, harus memakai APD. Tidak boleh tidak. Kita harus mematuhi protokol Covid-19,” tegas Lasut di ruang kerjanya.
Namun demikian, sebagian masyarakat mengkhawatirkan penggunaan APD, khususnya sarung tangan. Sebab, itu dinilai beresiko tinggi menjadi media penularan virus. Apalagi kalau tidak diganti kala PPDP berkunjung dari rumah satu ke rumah yang lain.
Menanggapi hal ini, Lasut mengatakan, publik tidak perlu khawatir. Penggunaan sarung tangan sudah diatur KPU agar tetap aman.
“Khusus sarung tangan, setiap anggota PPDP mendapat 50 pasang. Sebelum bertugas, PPDP telah diberikan bimbingan teknis, termasuk dibekali tentang protokol pencegahan Covid-19. Sarung tangan yang sudah dipakai, dibuang tapi tidak sembarangan. Jadi, setiap hari diganti. Kemudian, aturannya, setiap selesai Coklit satu rumah, PPDP wajib mengoleskan hand sanitizer di sarung tangannya,” terangnya.
Ditambahkannya, untuk sarung tangan memang diberikan banyak. Meskipun rentang waktu PPDP bertugas hanya 1 bulan. Bila dibagi 30 hari dalam sebulan, berarti sarung tangan masih ada yang tersisa.
“Kiranya, pelaksanaan Coklit bisa berlangsung dengan aman dan berakhir dengan baik. Kami juga membutuhkan kerja sama dari masyarakat. Semisal membantu menyediakan dokumen kependudukan, yaitu KK (Kartu Keluraga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) agar tugas PPDP bisa berjalan sukses,” tutup Lasut. (*)