Sikapi Putusan DKPP 317, KPU Nyatakan Tidak Mengubah Hasil Pemilu

ELEKTORAL.ID, Jakarta – Sikapi Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019, KPU RI menyatakan tidak ada sama sekali tindakan KPU mengubah hasil pemilu. Hal ini disampaikan komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi saat Konferensi Pers, Kamis (19/3) di Ruang Rapat Lantai 1 KPU RI.

“Pada perkara ini, sama sekali tidak ada tindakan KPU yang mengubah perolehan hasil pemilu baik secara institusional maupun secara individu,” kata Pramono.

Menurutnya dalam kasus ini Evi Novida Ginting Malik sama sekali tidak berinisyatif atau memerintahkan atau mengintervensi atau mendiamkan terjadinya perubahan perolehan suara tersebut.

Ditambahkannya, perkara di Provinsi Kalimantan Barat ini terdapat dua putusan yang berbeda dari dua lembaga yang berbeda yakni putusan MK dan Putusan Bawaslu. Dan KPU mengutamakan putusan MK.

“Sesuai dengan UU 7 Tahun 2017 terkait dengan sengketa hasil pemilu, KPU berpandangan bahwa putusan MK yang harus diutamakan. Namun DKPP menyatakan tindakan KPU tersebut tidak tepat,” kata Pramono.

Dengan diberhentikannya Evi, KPU berharap kejadian ini tidak mempengaruhi persiapan tahapan pemilihan 2020. (Lefrando Gosal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini