Elektoral.id, Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memiliki jawaban keren ketika mendapat pertanyaan tentang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh dua lembaga masyarakat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Tentunya, gugatan tersebut berkaitan penanganan kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri dalam dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Enggak apa-apa (digugat), dia kalau enggak gitu, enggak terkenal itu,” ujar Karyoto yang dengan santainya menjawab wartawan di kantornya, Rabu (20/11).
Karyoto enggan mendahulukan proses penyelidikan yang masih dilakukan anggotanya. Namun, ia memastikan perkembangan terkait kasus Firli akan tinggal menunggu waktu. Ia memastikan anggotanya tengah bekerja profesional dan sangat berhati-hati dalam kasus tersebut.
“Tenang saja, nanti selesai (kasus Firli),” kata mantan Deputi Penindakan KPK itu.
Diketahui, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta digugat buntut penanganan kasus Firli Bahuri yang telah menjadi tersangka sejak setahun yang lalu terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Adapun, gugatan ini dilayangkan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, serta Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan teregister dengan nomor perkara 115/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Termohonnya yakni Kabareskrim Polri, Direskrimsus Polda Metro Jaya, serta Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Klarifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan,” demikian dikutip dari SIPP PN Jaksel. (Imo)8