Elektoral.id, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Kode Etik (SIETIK) berbasis digitalisasi penanganan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
“Tujuan dari SIETIK ini adalah meningkatkan pelayanan pengaduan secara elektronik dan digitalisasi data perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Jakarta, Senin 18 Desember 2023.
Raka menjelaskan SIETIK akan mengintegrasikan seluruh proses penanganan pelanggaran KEPP, mulai dari pengaduan, verifikasi aduan, sidang pemeriksaan, pleno pengambilan putusan, hingga tindak lanjut putusan.
Integrasi ini juga berkonsekuensi pula pada integrasi data penanganan KEPP yang dilakukan DKPP sehingga seluruh penyelenggara Pemilu yang pernah diadukan atau diperiksa DKPP nantinya akan terdata secara digital.
“Banyak pihak yang bertanya, aduan saya sudah masuk belum? Lalu aduan saya sudah sampai mana? Hal ini dapat diketahui jika aduan itu disampaikan melalui SIETIK,” ujarnya.
Aplikasi hasil kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika ini juga didemonstrasi oleh Tenaga Ahli DKPP Sakur. Ketua DKPP Heddy Lugito mengungkapkan bahwa SIETIK merupakan program lama yang baru dioperasikan.
“Karena masih ada fitur-fitur yang belum bisa digunakan alias belum sempurna. Semoga pekan ini sudah bisa digunakan sehingga pelayanan masyarakat bisa dimudahkan,” jelas Heddy.
Menurutnya, aplikasi tersebut sudah mengumpulkan kompilasi-kompilasi aduan yang datang dari masyarakat seputar dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
“Sampai saat ini kita sering menerima aduan-aduan sehingga sidangnya juga sering juga,” ia menambahkan. (Imo)