Sewindu Menjaga Kehormatan, DKPP Memutus 1.597 Perkara dan 6.562 Sanksi ke Penyelenggara Pemilu


Penulis: Lefrando A. Gosal


ELEKTORAL.ID, Jakarta – Menjaga kehormatan penyelenggara pemilu di Indonesia berada di pundak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Lembaga ini bertugas menjaga kemandirian, integritas dan kredibilitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), khususnya pelanggaran kode etik. Hari ini, 12 Juni 2020, DKPP genap berusia 8 tahun.

“Sewindu menjalankan tugas, DKPP telah memutus sebanyak 1.597 perkara dan memberikan sanksi kepada  6.562 penyelenggara pemilu per 4 Juni 2020. Dengan rincian; rehabilitasi 3.378 orang, teguran tertulis (peringatan) 2.168 orang, pemberbentian sementara 65 orang, pemberhentian tetap 631 orang, pemberhentian dari jabatan ketua 53 orang dan ketetapan sebanyak 267,” tulis DKPP dalam siaran persnya, Kamis (11/6).

Dijelaskan, berdasarkan data per 9 Juni 2020, sejak 23 Maret 2020 DKPP telah menerima 38 pengaduan melalui email bag.pengaduan@dkpp.go.id. Pengaduan online dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Sekretariat DKPP.

“Kode etik dan integritas penyelenggara pemilu tetap harus ditegakkan meskipun virus corona menjadi pandemi, sehingga DKPP membuka pengaduan online melalui email,” kata Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno.

Meski diperhadapkan dengan pandemi Covid-19, Bernad memastikan pandemi sama sekali tidak akan menganggu jalannya aktivitas, baik pengaduan, persidangan, dan aktivitas lainnya di DKPP.

“Selama pandemi Covid-19, DKPP telah membuat sejumlah terobosan. Mulai dari pengaduan hingga ke sidang pemeriksaan dan pembacaan putusan secara virtual melalui fasilitas video conference,” jelas Bernad.

Ditambahkannya, terkait sidang pemeriksaan virtual, sejak tanggal 12 Mei hingga 11 Juni  2020, DKPP telah menggelar 28 sidang pemeriksaan virtual yang menjangkau 20 provinsi di Indonesia. Melalui sidang ini, majelis berada di ruang sidang DKPP Jakarta atau kediaman masing-masing, begitu juga dengan teradu, pengadu, dan pihak terkait lainnya.

Sementara itu, Ketua DKPP Prof. Mohammad menyampaikan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 016/SK/K.DKPP/SET.03/V/2020 tentang tata cara pelaksanaan sidang pemeriksaan DKPP secara virtual pada masa darurat penanganan pandemi Covid-19, pada Rabu (6/5) lalu.

“Sebagai satu-satunya lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu di Indonesia, DKPP harus bisa beradaptasi dengan situasi dan kondisi bangsa. Saat ini sedang terjadi pandemi Covid-19, maka DKPP melaksanakan tugas fungsi, dan wewenang sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, tanpa mengurangi prinsip persidangan yakni cepat, terbuka, dan sederhana,” tegas Muhammad. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini