Sering Dimadu, Istri PNS Kemenhub Polisikan Suami Sangkaan Perzinaan

Penulis: Imo Si Jurnalis Muda

Editor: Happy Karundeng

_______________________________________________

Elektoral.id, Jakarta – Rika Oktina, seorang istri yang menuntut haknya kepada suami BM seorang PNS di Kementerian Perhubungan setelah pergi dan menikah siri dengan perempuan rekan kerjanya. Rika mengaku tak lagi mendapat nafkah yang layak. 

“Saya kini hanya dikirim Rp1.350.000 per bulan. Sebelum nikah siri, saya dan anak diberi Rp 20 juta tiap bulan,” kata Rika kepada wartawan, Senin (11/11) malam. 

Menurutnya, uang tersebut tak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya. Ia pun memutuskan pulang ke orangtuanya untuk menyambung hidup. “Karena buat bayar uang sekolah saja, SPP, satu bulan Rp 1,2 juta untuk dua anak saya,” ujarnya. 

Rika mengaku sudah mengadu ke banyak pihak mulai mendatangi Kementerian Perhubungan, hingga kepolisian. Ia melaporkan sang suami dan istri sirinya IM atas dugaan perzinahan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

“Saya juga laporkan ke kantor suami (Kemenhub),” ia menegaskan. 

Laporan tersebut teregister LP 067/K/I/2021/RESTRO JAKPUS, pada tanggal 16 Januari. Namun, lanjut Rika, prosesnya sampai saat ini tak sesuai harapan. Sampai 9 bulan sejak laporan dibuat, penanganan kasus itu masih dalam tahap penyelidikan, tak kunjung disidik. 

“Kata polisi kurang bukti-buktinya. Padahal saya sudah sertakan chat mesra, dan berbagai bukti lainnya. Terlapor juga belum diperiksa. Saya juga punya bukti suami saya sering ke Apartemen Graha Cempaka Mas, karena saya pasang GPS di mobilnya,” katanya. 

Begitu juga laporan di Kemenhub harus mengikuti aturan dan harus dikaji terlebih dulu untuk memberikan sanksi internal. “Saya hanya disuruh sabar oleh pihak yang memproses, saat tanya perkembangan sanksi indisiplinernya,” Rika menuturkan.

BM tak mendapat sanksi pidana maupun perdata sehingga Rika tidak bisa menggugat cerai BM. Saat BM ketahuan menikah siri dan dilaporkan ke kantor, BM memutuskan menceraikan Rika. Namun hal itu tak bisa dilakukan karena tak mendapat persetujuan dari pimpinan. 

Selain itu, karena tak ada putusan cerai, penghasilan BM tak bisa diberikan selayaknya ke Rika. “Saya sudah minta gajinya ke kantor, tapi pihak kantor enggak mau kasih dengan alasan belum ada putusan cerai,” ujarnya.

Rika pun pasrah, pasalnya izin menggugat cerai bisa diberikan apabila sudah divonis bersalah dalam laporan dugaan perzinaan dan sanksi PNS. “Tapi ya keduanya saat ini enggak jalan, makanya saya bingung harus ngadu ke mana lagi?” Rika menambahkan. (Imo) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini