Senduk: KLHS Adalah Pelaksanaan Amanat Undang-Undang

Penulis: Hendro Manongko
Editor: Lefrando Gosal


ELEKTORAL. ID, Tomohon – Wali Kota Tomohon Carroll Senduk , didampingi Sekretaris Kota (Sekot) Jemmy Ringkuangan, A.P., M.Si., dan Ketua TP PKK Kota Tomohon, drg. Jean D’Arc Senduk – Karundeng, membuka kegiatan konsultasi publik kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Tomohon Tahun 2021-2026, yang digelar di Mall Pelayanan Publik Wale Kabasaran Tomohon, Rabu (24/03/2021).

Dalam sambutanya Senduk mengatakan, “KLHS adalah proses formal yang menyeluruh, sistematis, dan partisipatif, sebagai pelaksanaan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.”

“Juga amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RPJMD,” lanjutnya.

Diakui, implementasi KLHS terhadap rancangan RPJMD Kota Tomohon, selain mengikuti peraturan dan perundangan pemerintah, tentu akan membantu terwujudnya pembangunan berkelanjutan di Kota Tomohon.

“Utamanya yang tertuang dalam dokumen RPJMD yang merupakan penjabaran dari visi dan misi, serta arah pembangunan yang direncanakan dalam kurun waktu lima tahun ke depan,” tukasnya.

Ia harap, dokumen RPJMD Kota Tomohon tahun 2021-2026 memiliki kekuatan dari sisi substansi dalam mewujudkan prinsip pembangunan berkelanjutan, yang menempatkan aspek sosial-ekonomi dan lingkungan secara berimbang.

“Untuk itu saat ini marilah kita secara bersama-sama memberikan sumbangan pemikiran dalam bentuk masukan dan saran untuk menyempurnakan laporan KLHS RPJMD Kota Tomohon Tahun 2021-2026. Sehingga arah pembangunan yang kita sepakati bersama ini dapat bermanfaat dan senantiasa berpihak pada kepentingan masyarakat kota Tomohon yang kita cintai,” kunci Senduk.

Diketahui, kegiatan ini dihadiri Kepala BAPPEDA Provinsi Sulut yang diwakili Kabid Monev DR. Adiarto Utia, M.Si., para anggota DPRD Tomohon yang hadir secara virtual, jajaran Pemerintah Kota Tomohon, para tim ahli RPJMD Tomohon dan seluruh stakeholder. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini