Selamat! Kantor Imigrasi Tanjung Priok Dapat Satuan Kerja Berbasis HAM

Elektoral.id, Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Ibnu Chuldun turut memberikan penghargaan Satuan Kerja Berbasis HAM kepada UPT DKI Jakarta.

Kegiatan tersebut dilakukan usai Kemenkumham meluncurkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 Tentang Strategi Nasional Bisnis Hak Asasi Manusia, Senin (6/11)

Para UPT yang hadir di Aula Kantor Wilayah yaitu Kanim Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Kanim Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Kanim Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Kanim Kelas I TPI Tanjung Priok, Lapas Kelas I Cipinang, Lapas Kelas IIA Salemba, Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Rutan Kelas I Pondok Bambu, dan Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara.

Menteri Yasonna Laoly mengapresiasi kepada para pihak yang telah berperan aktif dalam mendukung dan melaksanakan program pemajuan HAM di Indonesia.

“Mari kita terus tingkatkan peran aparatur dan institusi pemerintah, berkolaborasi dengan masyarakat sipil, dan seluruh komponen masyarakat, untuk senantiasa menjunjung tinggi HAM dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujar Yasonna kemarin.

Menkumham berharap penghargaan tersebut akan lebih memacu prestasi yang lebih baik lagi, dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.

“Harapan terbesar dari kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok dengan diperolehnya Penghargaan ini adalah dapat terus meningkatkan Pelayanan Publik Berbasis HAM P2HAM,” katanya.

Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok Douglas Simamora mengungkapkan prestasi ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung priok yang selalu berupaya optimal dalam memberikan pelayanan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat telah berpartisipasi dan mendukung kemudahan pelayanan keimigrasian,” ia menambahkan. (Imo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here