LUMAJANG – GY (47) tak berkutik ketika dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang di rumah salah seorang warga di Desa Besuk, Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang pada Kamis, 21 Oktober 2021 siang yang lalu.
Di lokasi itu, petugas Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang disinyalir kuat digunakan oleh pelaku untuk memproduksi narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si. menjelaskan, sesuai hasil pengembangan kasus produksi sabu-sabu tersebut, anggotanya telah menemukan 4 lokasi yang disinyalir kuat dijadikan tempat memproduksi sabu-sabu oleh pelaku.
Empat lokasi tersebut diantaranya 1 rumah di Desa Besuk Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang, dan 3 rumah di Desa Wonogriyo Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang.
“Hasil pemeriksaan kami berkembang ke 3 TKP lainnya, selanjutnya dari 4 TKP yang kita identifikasi sebagai tempat pembuatan sabu ini, banyak kita temukan bahan dasar untuk membuat sabu,” jelas AKBP Eka Yekti,Jumat (22/10/21).
Kapolres Lumajang juga mengungkapkan banyak ditemukan bahan kimia, bahan-bahan kimia tersebut kami duga kuat sebagai bahan pembuatan sabu oleh pelaku di lokasi tersebut.
Tak hanya itu, Eka menambahkan selama proses penyelidikan berlangsung, pihak Satresnarkoba Polres Lumajang juga berhasil menemukan sabu cair yang memasuki tahap pengkristalan.
“Ini hanya menunggu proses pengkristalan. Jadi, ini bisa mengkristal dan menjadi sabu yang siap dijual,” tambah AKBP Eka Yekti.
Masih menurut Eka Yekti bahwa tidak mungkin pelaku mengandalkan kemampuannya meracik bahan-bahan kimia tersebut secara otodidak mengikuti konten youtube yang dilihatnya.
Karena menurut Eka dalam pembuatan sabu membutuhkan keahlihan khusus, ia meyakini ada orang lain atau bahkan jaringan pelaku yang terlibat.
“Pelaku mengaku belajar dari youtube, kemudian dalam enam bulan ini ia sengaja meracik bahan-bahan kimia tersebut untuk mencari unsur-unsur kimia yang akan digunakan dalam pembuatan sabu,tapi itu tidak mungkin dan pasti ada gurunya,” jelas Eka Yekti.
Selain itu, untuk membuat sabu pelaku berbekal bahan yang ada dan mudah didapat. Pelaku mendapat bahan-bahan kimia dari luar kota, dan berusaha keras memperoleh unsur-unsur kimia yang diperlukan, selanjutnya semua bahan dicampur menjadi satu untuk diproses.
“Pelaku dalam pembuatan sabu ini berusaha keras menggunakan bahan-bahan yang ada dan mudah didapat, pelaku mendapat bahan-bahan kimia tersebut dengan cara membeli dari luar kota,” tambah Eka Yekti.
Menurut Eka Yekti, dalam pengungkapan perkara ini, sudah kurang lebih 30 sample barang bukti yang sudah diambil untuk segera dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Jatim.
Sementara itu Kasubdit Narkoba Bidlabfor Polda Jatim, AKBP Imam Mukti menjelaskan, pelaku memproduksi sabu menggunakan metode shake and bake ini tergolong sangat berani, walaupun sebenarnya resikonya sangat tinggi.
“Baru pertama kali kami temukan pembuat sabu dengan metode shake and bake di Lumajang ini, ya satu satunya di Jawa Timur, dalam metode ini, pelaku mencampur semua bahan yang diperlukan dalam pembuatan sabu pada satu wadah, kemudian dikocok,” ulas Imam.
Kasubdit Narkoba Bidlabfor Polda Jatim mengaku Metode shake and bake ini belum pernah dijumpai di kasus lainnya.
” Rata-rata pembuat sabu tidak menggunakan metode ini, karena sangat riskan, resikonya sangat berbahaya bisa menimbulkan ledakan akibat reaksi termokimia. Jadi setelah bahan-bahan kimia dicampur dalam satu wadah kemudian dikocok dan selanjutnya tinggal proses pengkristalan untuk mendapatkan sabu,”imbuh Imam.
Masih menurut Imam, bahan-bahan dalam pembuatan sabu ini, sudah banyak yang memenuhi unsur, seperti adanya aseton dan soda api.
Namun untuk mengetahui kualitas dari hasil proses pembuatan sabu ini, pihaknya akan meneliti lebih dalam di laboratorium forensik Polda jatim.
“Dari pemeriksaan sementara, kami dapatkan sudah banyak bahan-bahan yang memenuhi unsur pembuatan sabu, sedang untuk menentukan kualitas sabu buatan pelaku belum bisa kita ketahui, sample akan kami bawa ke labfor dan akan kami dalami ini,” pungkas Imam. (*)