POLRES MALANG – Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi bersama Anggota berhasil mengungkap tindak pidana perkara penjualan Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin pada Kamis lalu (10/02/2022) Pukul 18.00 WIB di Jalan Raya Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Selasa (15/02/2022).
“Terbitnya Laporan Polisi Nomor : LP/A/02/II/2022/SPKT POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 10 Pebruari 2022. Kami Satreskrim Polres Malang melakukan serangkaian penyeledikan dalam mengungkap perkara penjualan Benih Bening Lobster (BBL) di Wilayah Kabupaten Malang,” ujar Donny.
Didapati Tersangka adalah AK alias Woyo (46), Warga asli Malang yang sehari – hari bekerja sebagai Nelayan di Dusun Sendangbiru, RT 08 RW 02, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang dan DD alias Tukinyong (37), Warga asal Mojokerto ini sehari hari bekerja sebagai karyawan Swasta yang tinggal di Dusun Sendangbiru, RT 10 RW 02, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
“Bahwa Tersangka AK ini adalah Residivis. Ia berperan sebagai pengepul / pemilik Benur. Ia mendapatkan BBL tersebut dengan cara membeli dari para Nelayan dengan harga murah, kemudian setelah terkumpul, BBL tersebut dibungkus dan dipacking di Gudang milik Tersangka AK dengan dibantu oleh Tersangka DD. Kemudian Tersangka DD ini sebagai driver / kurirnya. Mereka menggunakan kendaraan ke tempat transaksi jual beli yg sudah ditentukan, kemudian para Tersangka melakukan jual beli dengan cara COD dan dengan harga yang mahal,” jelas Donny.
Diketahui barang bukti didapat yaitu 8 (Delapan) buah plastik bening ukuran sedang bertuliskan PSR 250 yang berisi BBL jenis pasir dengan jumlah 2.000 (dua ribu) ekor. 1 (satu) buah plastik bening ukuran sedang bertuliskan MTR yang berisikan BBL jenis mutiara dengan jumlah 250 (dua ratus lima puluh) ekor. 1 (satu) buah plastik putih tanpa tulisan yang berisikan BBL dengan jumlah 250 (dua ratus lima puluh) ekor. 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia No. Pol : N-1374-GV Tahun 2009 warna Hitam Metalik. 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A53 warna Hitam. 1 (Satu) buah Handphone merk Nokia warna Biru. 1 (Satu) buah Handphone merk Realme 11 warna Biru. 1 (satu) buah ATM BCA platinum debit warna Hitam. 1 (satu) buah tabung Oksigen.
“Jadi untuk total keseluruhan Barang Bukti Benih Bening Lobster (BBL) nya ada sekitar 2.500 (dua ribu lima ratus) ekor,” imbuh Donny.
Dalam hal ini Pelaku terjerat Pasal 92 Jo. Pasal 26 Ayat (1) UU RI No. 11 tahun 2020 Tentang cipta kerja perubahan atas UU RI No. 45 Th. 2009 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Th. 2004 Tentang Perikanan Jo. Pasal 55 KUHP.
”Ancaman hukumannya 8 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,-. (Satu milyar lima ratus juta rupiah),” pungkasnya. (z-humasresmalang)
#Polri
#MalangSehat
#PolresMalangPercepatVaksinasi
#PoldaJatim
#PolresMalang
#KapolresMalang
#AKBPBagoesWibisono
#PolisiAdem
#MalangPolisiAdem
#TetapVaksinasiMalang
#VaksinTingkatkanImunitas
#TangguhTumbuhIndonesiaku
#VaksinasiPatuhiProkes
# MalangResortPolice
#PolisiGaul
#RBW
#ProkesMenujuEndemi
#AdaptasiKebiasaanBaru
#BijakDalamAspirasi