Rilis Bapaslon Perseorangan MS, KPU Siap Verifikasi Administrasi Dukungan Perbaikan


Penulis: Anugrah Pandey
Editor: Lefrando Gosal


ELEKTORAL.ID, Jakarta – Proses penyerahan dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah berlangsung. Pada tahapan, ada 2 Bapaslon yang menyerahkan dukungan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Sumatera Barat dan di Kalimantan Utara. Sedangkan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota terdapat 201 Bapaslon. Ini tersebar di 127 kabupaten dan kota.

KPU RI dalam siaran persnya Rabu (29/7), menyebutkan setelah dilakukan pengecekan terhadap pemenuhan syarat minimal dukungan dan sebaran, maka dokumen dukungan calon perseorangan yang memenuhi syarat (MS) untuk dilakukan verifikasi administrasi ada sebanyak 2 Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 154 Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sebelum dilaksanakan tahapan verifikasi administrasi, 1 Bapaslon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Karo (Sumatera Utara) mengundurkan diri, sehingga tidak dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi. Di tengah pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi, terdapat 5 Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mengundurkan diri. Di Kabupaten Minahasa Utara (Sulawesi Utara), Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat), Kabupaten Manggarai Barat (Nusa Tenggara Timur), Kabupaten Fakfak (Papua Barat), serta Kota Banjarmasin (Kalimantan Selatan).

Atas pengunduran Bapaslon tersebut, KPU Kabupaten Minahasa Utara, KPU Kabupaten Pangandaran, KPU Kabupaten Manggarai Barat, KPU Kabupaten Fakfak dan KPU Kota Banjarmasin tidak melanjutkan tahapan verifikasi faktual (verfak).

“Dengan demikian, dokumen dukungan calon perseorangan yang diverifikasi administrasi dan dilanjutkan ke tahap verfak adalah sebanyak 2 bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 148 bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati /Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” tulis Humas KPU RI dalam rilis terebut.

Tahap selanjutnya setelah verifikasi administrasi adalah tahapan verfak kepada para pendukung. Verfak dimulai dengan tahapan Panitia Pemungutan Suara (PPS) mendatangi pendukung di tempat kediamannya untuk menanyakan dukungannya kepada bakal pasangan calon.

Apabila saat didatangi PPS, pendukung tidak dapat ditemui, tahap berikutnya adalah PPS berkoordinasi dengan Bapaslon atau tim penghubungnya untuk menghadirkan pendukung di waktu dan tempat yang telah ditentukan bersama. Jika pendukung tidak hadir pada pertemuan tersebut, maka bagi pendukung masih diberi kesempatan untuk datang ke kantor PPS guna menyatakan bentuk dukungannya.

Berikutnya, hasil verfak direkaputulasi dalam rapat pleno rekapitulasi secara berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan oleh PPK sampai dengan tingkat KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan rekapitulasi di KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Tahapan rekapitulasi dukungan pasangan calon perseorangan tersebut telah selesai dilaksanakan paling lambat pada tanggal 21 Juli 2020 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Adapun untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur telah selesai pada tanggal 23 Juli 2020.”

Humas KPU RI menulis, pada saat akan dilaksanakan pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan, terdapat 1 Bapaslon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Paser (Kalimantan Timur) yang menyatakan mengundurkan diri. Oleh karena itu, tidak dilakukan rekapitulasi atas hasil verfak dukungan Bapaslon dimaksud.

Dari pleno rekapitulasi secara berjenjang tersebut, hasilnya adalah terdapat 23 Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dinyatakan telah memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran. Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Kota Sibolga, Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Jember, Kabupaten Lamongan, Kota Cilegon, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Ngada, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Kota Samarinda, Kabupaten Tana Tidung, dan Kabupaten Sorong Selatan.

Daerah-daerah tersebut tersebar di 15 provinsi di seluruh Indonesia. Dengan demikian, Bapaslon ini telah memenuhi syarat pencalonan untuk mendaftar sebagai peserta pemilihan dari jalur perseorangan.

Sementara, jumlah Bapaslon yang dinyatakan belum memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran adalah sebanyak 2 Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 124 bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang tersebar di 91 kabupaten/kota.

Bagi Bapaslon yang dinyatakan belum memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran, masih dapat mengikuti tahapan penyerahan dukungan perbaikan yang jadwalnya dari tanggal 25-27 Juli 2020. Sampai dengan hari terakhir penyerahan dukungan perbaikan, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat dan Kalimantan Utara tidak menyerahkan dukungan perbaikan. Sedangkan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang tidak menyerahkan dukungan perbaikan sebanyak 28 Bapaslon.

Setelah dilakukan penghitungan jumlah dukungan perbaikan yang diserahkan oleh Bapaslon, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dari 96 Bapaslon, KPU Kabupaten/Kota telah menetapkan 73 Bapaslon telah memenuhi jumlah kekurangan dukungan perbaikan. Penghitungan jumlah dukungan perbaikan dan sebaran dilakukan sampai dengan tanggal 28 Juli 2020.

Diketahui, tahapan berikutnya adalah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, akan melakukan verifikasi administrasi dukungan perbaikan sampai dengan tanggal 4 Agustus 2020. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini