Ribuan Warga Binaan Lapas Cikarang Dapat Diskon Masa Tahanan

Elektoral.id, Jakarta –  Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang memberikan remisi kepada 1.268 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam rangka HUT RI. Sebanyak 1.268 WBP dengan rincian 1.224 warga binaan menerima remisi umum satu dan 44 orang warga binaan mendapat remisi umum dua.

Kepala Lapas Cikarang Veri Johannes menjelaskan remisi umum diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan yakni telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan.

“44 orang warga binaan penerima remisi umum dua, diantaranya 24 orang warga dinyatakan langsung bebas hari ini setelah dipotong masa tahanan, sedangkan 20 orang warga lain masih harus menjalani hukuman subsider” ujar Veri di kantornya, Kamis (17/8).

Ia mengungkapkan Surat Keputusan Remisi Umum Tahun 2023 secara simbolis diserahkan oleh Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan di Aula Lapas Cikarang. Dani menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah program padat karya untuk mengakomodasi warga binaan yang dinyatakan bebas hari ini.

“Mereka sudah dibekali keterampilan melalui pelatihan bersertifikat dan kami juga menyiapkan sejumlah opsi seperti usaha UMKM melalui program Kredit Mesra, pinjaman bunga nol persen dari Bank BJB, kemudian kita koneksikan dengan toko daring kita yakni Bebeli (Bekasi Berani Beli),” ujarnya.

“Jadilah insan yang taat hukum, berbudi mulia dan luhur, serta mampu meningkatkan keimanan juga berguna bagi nusa dan bangsa,” Dani menambahkan. (Imo)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini