Elektoral.id, Subang – Sekretaris Daerah Pemda Kabupaten Subang bersama Kalapas Subang Tommi Hendri melaksanakan penyerahan remisi umum tahun 2023 secara simbolis kepada perwakilan narapidana dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-78 Tahun 2023.
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: PAS-1380.PK.05.04 TAHUN 2023, PAS-1381.PK.05.04 TAHUN 2023, PAS-1388.PK.05.04 TAHUN 2023 dan PAS-1390.PK.05.04 TAHUN 2023, Pemerintah memberikan remisi kepada 540 orang Narapidana Lapas Subang dari jumlah Keseluruhan Narapidana sebanyak 629 orang.
Tommi menyebut rincian yang mendapat remisi umum I sebanyak 536 orang, dan yang mendapat remisi umum II sebanyak 4 orang namun tidak langsung bebas karena harus menjalani pidana subsider.
“Sementara narapidana yang tidak/belum mendapatkan remisi adalah 89 orang dikarenakan tidak/belum memenuhi persyaratan subtantif dan administratif,” ujar Tommi di kantornya, Jumat (18/8).
Adapun besaran remisi yang diperoleh adalah tergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalani. Untuk tahun pertama bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 1 bulan.
“Bagi yang lebih dari 12 bulan dapat 2 bulan, tahun kedua dapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan, tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan,” Tommi menambahkan. (Imo)