Elektoral.id, Jakarta – Polisi membongkar kasus pinjaman daring atau online (pinjol) dengan penangkapan di sejumlah lokasi. Polisi bergerak setelah ada empat laporan polisi Luis Supanto, Sri Yenti, Aisyah Anjani, dan Cindy Novanda pada 7 Maret 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut ada 11 tersangka yakni MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIS, T, dan AP sebagai desk collector. “DRS sebagai leader dan S sebagai manajer. Lima di antaranya perempuan,” kata Zulpan dalam rilisnya, Jumat (27/5).
Dalam kasus tersebut polisi menyita 16 unit ponsel, 6 unit laptop, 4 kartu ATM, dan 4 simcard. Zulpan menjelaskan para tersangka menagih nasabahnya secara daring menggunakan kata-kata ancaman.
“Bahwa akan disebarkan data milik nasabah ke seluruh kontak nasabah yang membuat nasabah takut. Terkait dengan data dirinya tersebar ke orang lain,” ujarnya.
Ia menjelaskan penyidik dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mulai melakukan penangkapan pada 9 Maret 2022 di kawasan Petamburan, Tanah Abang. Lalu polisi menjaring beberapa pelaku di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 6 April 2022.
Selanjutnya, beberapa tersangka terjaring di Kembangan, Jakarta Barat. Selain itu, polisi juga menggerebek lokasi di Cengkareng, Jakarta Barat pada 24 Mei 2022 dan Kalideres, Jakarta Barat pada 25 Mei 2022.
“Para tersangka mengoperasikan 58 aplikasi pinjol di antaranya Jari Kaya, Dana Baik, Get Uang, Untung Cepat, Rupiah Plus, Komodo RP, Dana Lancar, Dana Now, Cash Tour, Pinjaman Roket, Go Pinjam, Raja Pinjaman dan lain-lain. Totalnya ini terlalu banyak saya sebutkan ada,” Zulpan menyebutkan.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menambahkan kerugian yang dialami para nasabah sekitar Rp 2,5 miliar. “Karena tiap tersangka dibebankan lima akun untuk bisa menagih ke masyarakat yang sudah diberi pinjaman oleh aplikasi pinjol tersebut,” katanya.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 27 ayat 4 Jo Pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 29 Jo pasal 45 b dan atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 Jo Pasal 50 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Mereka terancam pidana paling singkat 4 tahun paling lama 10 tahun dan denda pidana paling sedikit 700 juta dan paling banyak 10 miliar. (Imo)