ELEKTORAL.ID, Manado – Gerak “menyempurnakan” draf pedoman teknis pemutakhiran data pemilih terus didorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Upaya itu kembali didorong pada workshop bersama stakeholder dalam rangka Desiminasi dan Uji Publik Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut tahun 2020, yang digelar di Hotel Four Points, Manado.
Pada materi Daftar Infentarisasi Masalah dan Rancangan Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Pemilih yang disajikan Komisioner KPU Sulut, Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon, S.Si., M.Si, Kamis (19/12), peserta yang merupakan para stakeholder representasi masyarakat Sulut, diberi ruang seluas-luasnya untuk memberikan catatan terhadap draf tersebut.
“Sesuai amanat undang-undang dan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2019, tugas dan kewenangan KPU Provinsi dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur untuk menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelas Tinangon di awal materi.
Dalam materi ini, para peserta dibagi ke dalam lima kelompok. Tiap kelompok kemudian membahas draf daftar inventaris masalah (DIM) dari pedoman teknis pemutakhiran data pemilih. Sesudah itu masing-masing kelompok diberi kesempatan untuk melakukan derivasi jika perlu. Secara khusus hal-hal yang jika tidak diatur lanjut berpotensi menimbulkan masalah, atau tidak jelas cara (teknis), mekanisme pelaksanaannya, waktu dan lain-lain.
“Draf ini memang masih mengacu dari PKPU Nomor 2 tahun 2017. Sesuai aturan, kita hanya bisa break down dari PKPU ini, tidak bisa menambah,” tandas Tinangon. (Lefrando Gosal)