Penulis: Anugrah Pandey
Editor: Lefrando Gosal
ELEKTORAL.ID, Jakarta – Pandemi Covid-19 belum berakhir, pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat pun wajib dilakukan peyelenggara pemilihan umum (Pemilu) sebagai respon terhadap kondisi ini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mengakui, ini tantangan yang tidak mudah bagi penyelenggara. Mengingat proses tahapan pemilihan selalu identik dengan mobilisasi massa dan kerumunan. Sebuah kondisi yang bisa menimbulkan kontak fisik antara satu dengan yang lain.
Meski demikian, hingga saat ini KPU RI memastikan tahapan pemilihan terus berjalan, menuju hari pemungutan suara 9 Desember 2020. Tidak ada wacana penundaan karena tahapan tetap dijalankan dengan memerhatikan protokol kesehatan.
“Hingga hari ini tahapan pemilihan kepala daerah tetap dijalankan, belum ada keputusan resmi terkait wacana penundaan,” kata Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi belum lama ini.
Diakui juga, KPU masih menemukan fakta adanya massa pendukung pasangan calon (Paslon) berkumpul untuk mengantar Paslon mendaftar tanpa mengindahkan protokol kesehatan.
Berkaca pada kejadian tersebut, KPU berharap baik peserta, masyarakat maupun penyelenggara berkomitmen untuk menjaga protokol kesehatan selama masa tahapan pemilihan.
Ditegaskan, KPU selaku penyelenggara mempunyai tugas memfasilitasi masyarakat untuk dapat menggunakan hak pilihnya dan juga memfasilitasi pasangan calon untuk dapat dipilih oleh masyarakat.
“Pemilihan yang sehat dengan cara menjaga protokol kesehatan membutuhkan dukungan dari semua stakeholder, agar situasi pada masa pendaftaran lalu tidak terulang lagi,” ujar Dewa.
Ia berharap, pada tahapan kampanye yang akan berlangsung selama 71 hari, akan menjadi ajang bagi semua Paslon memperkenalkan visi, misi maupun program yang akan mereka jalankan. Pada tahapan tersebut KPU akan tetap memfasilitasi metode tatap muka meskipun tidak akan seperti pemilihan sebelum-sebelumnya. Syarat dan pembatasan jumlah peserta akan dilakukan oleh KPU untuk pelaksanaan metode tersebut.
“Kampanye dengan tatap muka secara langsung itu masih diizinkan, tetapi mohon maaf, dengan jumlah yang terbatas. Untuk tatap muka seperti sekarang ini maksimal peserta 50 orang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti memakai masker, disediakan tempat mencuci tangan dan menjaga jarak antar peserta,” papar Dewa.
“Kemudian bagaimana dengan masyarakat yang tidak dapat hadir pada kegiatan tatap muka tersebut. Baik masyarakat maupun pasangan calon dapat menggunakan teknologi informasi sebagai sarana mereka untuk mengenal dan mengenalkan visi, misi maupun program yang akan dilakukan,” tutup Dewa. (*)